Biodata

Biodata Rahmady Effendy Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Hartanya Dibongkar Kawan Sendiri

Wijanto adalah rekan bisnis REH, yang membongkar tentang harta kekayaan pejabat Bea Cukai tersebut.

Editor: Alza
Istimewa
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) 

POSBELITUNG.CO -  Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Dia menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dilaporkan seorang pengusaha bernama Wijanto Tirtasana.

Rahmady dicurigai tidak melaporkan harta kekayaan secara transparan. 

Wijanto adalah rekan bisnis REH, yang membongkar tentang harta kekayaan pejabat Bea Cukai tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkap Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH.

Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

Baca juga: MODUS WNI Ibadah Haji Tanpa Visa, Modal Nekat dengan Bayar Rp200 Juta dari Malaysia

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

Kuasa Hukum Wijanto, Andreas telah mendatangi Kantor Kementerian Keuangan, Senin (13/5/2024). 

Ia menuturkan hubungan kliennya dengan REH dimulai pada 2017.

REH meminjamkan uang kepada Wijanto Tirtasana sebesar Rp7 miliar.

Padahal, harta REH yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, Andreas juga menuding REH tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022.

Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Terkait kasus ini, Kemenkeu telah membebastugaskan REH.

Namun, Andreas ingin Kemenkeu juga ikut menelusuri uang milik REH.

Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri.

Jadi pesan kami adalah kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," kata Andreas.

Andreas pun mengatakan sang klien dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentang 2017 hingga 2022.

Kerja sama tersebut adalah pembentukan perusahaan ekspor impor pupuk di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro.

Andreas khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi kepada pejabat Bea Cukai tersebut.

Lebih lanjut, Andreas juga menuding istri REH memiliki saham 40 persen di perusahaan atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar.

Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

"Dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kami permasalahkan itu," ujarnya.

Andreas pun menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis.

Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp3,4 miliar.

"Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara.

Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas.

Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp 7 miliar itu dari mana," pungkasnya.

Pengakuan REH 

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan saat ini dirinya telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Rahmady tak menjelaskan detail soal pembebastugasan dirinya itu.

“Iya, betul,” kata Rahmady dikutip dari Tempo.

Kuasa Hukum Rahmady, Sahala Pangaribuan menyebut tudingan terhadap kliennya itu berita bohong dan fitnah.

Dia menyebut informasi Wijanto hanya bersumber dari satu pihak yang sengaja dipelintir.

“Untuk mendiskreditkan klien saya. Sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan berimbas merugikan nama baik klien saya,” kata Sahala.

Hubungan Rahmady dan Wijanto bermula dari kerja sama bisnis di PT Mitra Cipta Agro yang dibangun pada 2017 silam.

Pemegang saham perusahaan trading pupuk itu adalah Wijanto dan Margaret Christina Yudhi Handayani, istri Rahmady.

Sahala menyebut sikap seperti ini tak lepas dari kasus hukum yang melibatkan Wijanto yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang atau tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil keuntungan perusahaan pada periode 2017-2023 sebesar Rp 60 miliar.

Laporan ini terdapat dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Saya juga pastikan bahwa tuduhan-tuduhan yang ada di konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang tujuan awalnya adalah agar ibu Margaret mencabut laporan polisi,” kata dia.

Biodata

Nama: Rahmady Effendy Hutahaean (REH)

Lahir: Medan, Sumatera Utara

Jabatan: Kepala Bea Cukai Purwakarta (2022-sekarang) 

- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di kantor Bea Cukai Sampit pada 2021

Pendidikan: Universitas Indonesia

Istri: Margaret Christina Yudhi Handayani

Anak: Tiga orang

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved