Berita Belitung Timur
Hakim Vonis dr Rudy Gunawan 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19 di RSUD M Zein Beltim
Usai vonis hakim tersebut, dr Rudy Gunawan memeluk dan mencium istrinya, yang hadir dalam persidangan tersebut.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
"Setiap pasien Covid-19 pasti, sudah dipastikan menggunakan alat bantu pernapasan, dan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Cahya Wiguna, Kamis (16/5/2024).
Lalu, di dalam perkara ini jaksa itu mendasarkan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil inspektorat.
Padahal di dalam fakta persidangan terbukti bahwa hasil perhitungan inspektorat tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.
"Jadi kami sangat menyayangkan hasil perhitungan inspektorat itu menjadi dasar penetapan tersangka sehingga dibawa ke persidangan ini," katanya.
Dituntut 5,5 tahun
Sebelumnya, terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, dr Rudy Gunawan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoko Rianggi Maldini di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/4/2024).
Yoko menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili menyatakan dr Rudy Gunawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Lalu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Serta membayar uang pengganti sebesar Rp369 juta subsidair 3 tahun penjara," kata Yoko Rianggi Maldini, Kamis (4/4/2024).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pendonor Darah di Belitung Timur Naik Signifikan, Agustus 2025 Naik Jadi 340 Orang |
![]() |
---|
Warga Beltim Manfaatkan Layanan Kesehatan Hari Perhubungan Nasional 2025: Kami Merasa Diperhatikan |
![]() |
---|
Hari Perhubungan Nasional 2025, Dishub Belitung Timur Hadirkan Gerakan Pangan Murah hingga Uji Emisi |
![]() |
---|
SPPG Kurnia Jaya Rampung, Beroperasi Perdana di Belitung Timur 22 September 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Panen Sayuran di Belitung Timur, Petani Pilih Ganti Jenis Tanaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.