Kasus Korupsi Timah

PENAMPAKAN Rumah Mewah Thamron atau Aon di Serpong yang Disita Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Timah

Rumah itu adalah milik tersangka kasus korupsi timah Thamron Tamsil alias Aon (TN). 

Editor: Alza
IST/Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Thamron alias Aon memakai rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. 

POSBELITUNG.CO - Sebuah rumah mewah di Summarecon Serpong, Banten disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (14/5/2024). 

Rumah itu adalah milik tersangka kasus korupsi timah Thamron Tamsil alias Aon (TN). 

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5/2024) dikutip dari antaranews.com.

Penyitaan itu berdasarkan hasil penelusuran aset oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus.

Rumah mewah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.

Penyidik Kejagung terus melakukan penggalian fakta baru dari barang bukti tersebut, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: ALASAN Jet Pribadi Harvey Moeis Jadi Bidikan Kejagung, Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi Timah

Penampakan rumah Thamron alias Aon di Serpon, Banten yang disita Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (14/5/2024).
Penampakan rumah Thamron alias Aon di Serpon, Banten yang disita Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (14/5/2024). (Dok Kejagung)

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Thamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Dia salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

Tentang Aon

Thamron alias Aon bersaudara dengan tersangka lainnya, Toni Tamsil.

Aon merupakan official benefit ownership CV Venus Inti Perkasa, perusahaan smelter di Ketapang, Pangkalpinang.

Dia terkenal sebagai bos timah asal Koba, Bangka Tengah.

Aon menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada 6 Februari 2024 lalu.

Kejagung menjerat Aon dengan pasal korupsi.

Sementara adiknya, Toni Tamsil ditahan karena menghalangi penyidikan kasus yang menyeret Aon.

Pada Desember 2023 lalu, rumah Aon digeledah Kejagung dan menyita sekitar Rp165 miliar uang tunai, logam mulia, dan puluhan alat berat.

Alat berat itu berupa 53 ekskavator dan 2 bulldozer.

Diketahui, pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura.

Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.

Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam penghentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.

Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.

Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal, Minggu (19/6/2022).

Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal.

Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.

Kebijakan Pemprov Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur. 

Lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.

Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.

"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja.

Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama.

Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).

Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.

Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.

Kini Thamron Tamsil alias Aon menjadi sorotan.

Smelter VIP diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.

Smelter VIP merupakan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Pada kurun waktu 2019-2022, smelter VIP memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektare IUP yang dimiliknya.

Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 miliar.

Sementara Toni Tamsil, adik pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah, Aon.

Toni Tamsil alias Akhi secara resmi telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024) lalu.

Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya seizin Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin membenarkan penitipan tersebut.

Toni Tamsil yang merupakan keluarga kandung dari Tamron alias Aon tersebut diketahui ditahan selama 20 hari.

Diketahui, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (25/1/2024) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

"Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi," kata Mulya via telepon, Jumat (26/1/2024).

Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.

"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.

Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.

Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono kala itu ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.

"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.

Toni Tamsil ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved