Kasus Vina Cirebon

1 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Sudirman Alami Keterbelakangan Mental dan Divonis Seumur Hidup

Dia adalah Sudirman, yang divonis seumur hidup karena dituduh ikut membunuh Vina Cirebon dan Eki.

Editor: Alza
Tribun Cirebon
Tiga kuasa hukum delapan terpidana kasus Vina Cirebon mengungkap kliennya mereka korban rekayasa polisi. 

POSBELITUNG.CO - Satu lagi terpidana kasus Vina Cirebon membuat pengakuan.

Dia adalah Sudirman, yang divonis seumur hidup karena dituduh ikut membunuh Vina Cirebon dan Eki.

Namun Titin, Kuasa Hukum Sudirman membantah kliennya sebagai pelaku.

Pasalnya, pelaku dalam kondisi keterbelakangan mental.

Sudirman ditangkap polisi hanya berdasarkan keterangan saksi Dede dan Aep.

Saat ditangkap polisi, dia baru pulang dari rumah kakaknya.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin Prialianti, kuasa Hukum Sudirman, Senin (20/5/2024).

Menurut Titin, penangkapan ini bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

Baca juga: Sosok Wahyu Tjiptaningsih, Istri Sunjaya Lakukan Langkah Ini Usai Anaknya Dituduh DPO Vina Cirebon

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.

Selama ditahan, Sudirman rupanya sempat muntah darah akibat dianiaya lima terpidana lain.

"Awalnya saya sampai ribut, klien saya sampai muntah darah dipukul sama lima orang ini," kata Titin.

Padahal menurut Titin, kliennya merupakan seorang keterbelakangan mental.

"Padahal klien saya si Sudirman itu idiot pak. Pengakuan keluarganya," katanya.

Titin menekankan, Sudirman sama sekali tidak pernah menyentuh alkohol.

"Karena dia gak pernah, di warung keterangan saksi minum itu betul tapi kan jauh dari jalan raya, dia gak pernah minum dia selalu di masjid," katanya.

Menurutnya Sudirman juga sangat sulit untuk bicara.

"Susah banget diajak bicara," kata Titin.

Meski demikian, kini Sudirman dalam kondisi baik.

"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar ayah Sudirman, Suratno.

Ia menambahkan bahwa kunjungannya terakhir menemui anaknya dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran."

"Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," ucapnya.

Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya kembali.

"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Kapolres Cirebon saat itu, AKBP Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas.

Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved