Kasus Vina Cirebon

Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Aep menggunakan masker dan Dede, saksi kasus Vina Cirebon dan Eki. 

POSBELITUNG.CO - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, sidang PK digelar di Pengadilan Cirebon dan menyita perhatian publik.

Vina Cirebon dan pacarnya, Eki menjadi korban di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Awalnya kasus tersebut ditetapkan sebagai kecelakaan tunggal, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, beberapa hari kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan delapan orang inilah yang dianggap bermasalah hingga sampai PK.

Pasalnya, pihak pemohon PK menyatakan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki karena kematian korban akibat kecelakaan tunggal.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, mengonfirmasi berkas PK untuk lima terpidana dalam kasus tersebut telah resmi dikirimkan ke MA melalui sistem elektronik pengadilan pada akhir Oktober 2024.

Dalam wawancara di kantornya pada Jumat (8/11/2024), Agus Ardianto menjelaskan bahwa berkas PK untuk empat terpidana—Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Suprianto—dikirim pada 28 Oktober 2024.

Sementara itu, berkas PK untuk Sudirman baru dikirim pada 1 November 2024 karena keterlambatan dalam pengumpulan berkas.

Kasus Vina, yang sempat menghebohkan masyarakat, kini memasuki tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, sebagai langkah terakhir dalam upaya hukum bagi para terpidana.

Pengiriman berkas PK merupakan salah satu bagian dari proses panjang yang harus dilalui oleh setiap terpidana yang ingin mengajukan upaya hukum kembali setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Agus Ardianto juga menegaskan setelah pengiriman berkas, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya mengambil keputusan akhir.

Keputusan MA nantinya akan menjadi penentu apakah para terpidana dapat memperoleh keringanan atau bahkan pembatalan hukuman mereka.

Dengan dimulainya proses peninjauan kembali ini, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Vina—baik pengacara, keluarga, maupun masyarakat—akan menunggu dengan penuh harapan akan hasil dari Mahkamah Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved