Kasus Vina Cirebon

Tim Hotman Paris Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Bukan 3 Orang Tetap 4, 1 Buronan Dihilangkan

Daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki tidak tiga orang.

Editor: Alza
Kolase tribunbogor.com
Kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi viral setelah diangkat dalam sebuah film. 

POSBELITUNG.CO - Daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki tidak tiga orang.

Tetapi empat orang, namun satu orangnya yang lain sengaja dihilangkan. 

Hal itu diungkap pengacara keluarga Vina tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti.

Dia menguak fakta baru di balik kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.

Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Namun, setelah 8 tahun lamanya hingga kini 3 pelaku pembunuhan Vina masih buronan polisi.

Putri Maya Rumanti mengungkapkan sebenarnya ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.

Namun, ada satu DPO yang disebut dihilangkan.

Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.

"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu."

"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka.

Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024) Dikutip dari Tribunnews.com

Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.

"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.

Sementara, terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.

Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.

"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," terangnya.

"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.

Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan.

Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Turun tangan

Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal turun tangan terkait perkara Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eki terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 silam.

Namun, hampir delapan tahun berlalu, tabir kejadian kelam itu terbuka lagi.

Pasalnya, masih ada tiga daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini tak tertangkap.

Anehnya, tidak ada yang tahu identitas lengkap tiga DPO tersebut meski sama-sama membunuh Vina dan Eki.

Kemudian muncul beragam spekulasi terkait tiga DPO dengan identitas Egi alias Pegi, Dani, dan Andi yang dirilis polisi tersebut.

Bahkan, ada yang mengaitkan salah satu DPO anak mantan bupati. 

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, menanggapi isu yang menyebut orang tua salah satu buronan pembunuh Vina adalah mantan bupati.

Hotman Paris mendesak penyidik Polda Jabar untuk bergerak cepat dan menyelidiki kebenaran rumor tersebut.

"Semakin terkuak kasus Vina Cirebon, apakah benar yang DPO itu anak seorang mantan bupati," ucap Hotman Paris di Instagram pada Sabtu (18/5/2024).

"Ayo penyidik segera turun ke lapangan, panggil mantan bupatinya," kata Hotman Paris.

"Apakah benar salah satu pelaku yang DPO anak mantan bupati? Sudah viral dimana-mana." imbuhnya.

Jika isu tersebut benar adanya, Hotman Paris meminta penyidik untuk langsung menyita seluruh ponsel milik anggota keluarga sang mantan bupati.

"Ayok jemput malam ini juga, Langsung sita semua HP-nya," imbuhnya.

Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitas mantan bupati yang dimaksud Hotman Paris.

3 buronan

Tiga orang yang terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Rizky alias Eky masih buron.

Polisi menjadikan mereka sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama  delapan tahun ini.

Publik mulai bertanya-tanya, siapa tiga DPO misterius tersebut.

Apalagi selama delapan tahun ini, jejaknya hilang ditelan bumi.

Kasus ini mulai hangat lagi setelah diangkat dalam sebuah film dan tiga DPO ini mulai jadi sorotan.

Polda Jawa Barat melalui akun resminya, @humaspoldajabar mengungkap tiga nama pelaku beserta ciri-cirinya yang kini masih diburu Polisi tersebut.

Saat melakukan perbuatan jahatnya pada 2016 silam, mereka berusia sekitar 20 tahunan.

Kini para pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis bernama Vina ini diperkirakan kini sudah berusia sekitar 30 tahunan.

Menurut data yang diungkap Polda Jabar, ketiga pelaku ini tercatat merupakan warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

1. PEGI alias PERONG

Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-ciri khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

2. ANDI

Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

3. DANI

Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

(Tribunsumsel.com/Kompas.tv) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved