Kasus Korupsi Timah

Menguak Misteri Pensiunan Bintang 4 Berinisial B, Disebut Beking Bisnis Timah Harvey Moeis cs

Setidaknya beberapa inisial, yang sempat mencuat terkait dalam bisnis tambang tersebut.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Jeprima
Sandra Dewi keluar dari gedung Kejagung, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rabu (15/5/2024) terkait perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, suaminya. 

POSBELITUNG.CO - Sejumlah teka-teki belum terjawab dalam kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.

Setidaknya beberapa inisial, yang sempat mencuat terkait dalam bisnis tambang tersebut.

Adalah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus yang buka suara.

Dia yakin, di balik bisnis timah yang melibatkan oknum pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, hingga pesohor seperti Harvey Moeis ada bekingannya.

Tak hanya itu, Iskandar Sitorus juga mengungkapkan artis berinisial A, S, dan C terkoneksi kasus korupsi timah.

Namun, hingga saat ini, para inisial artis itu belum diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Termasuk sosok Jenderal bintang 4 tetap menjadi misteri.

Baca juga: Muncul Rumor Sosok Eks Jenderal B di Pusaran Korupsi Timah Terkait Jampidsus Dibuntuti Densus

Menurutnya, Jenderal bintang 4 itu sebagai beking bisnis tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Iskandar Sitorus menyebutkan identitas bintang 4 itulah adalah seorang pria dan berinisial B.

Sebelumnya, Iskandar melontarkan inisial S, C, dan A terlibat menikmati uang kasus tambang timah Harvey Moeis.

Kemudian muncul inisial D, dan diduga merupakan seorang tokoh agama.

Munculnya soal nama inisial D tersebut kembali diungkap langsung oleh Iskandar Sitorus.

"Kami yakin pelaku kejahatan akan terbongkar. Bisa jadi yang menjadi publik figur, pesohor atau seperti pendakwah.

Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa," ujarnya di YouTube Uya Kuya.

"Kami yakin Kejaksaan akan mampu menyentuh orang-orang itu.

Kalau yang terkonsolidasi dengan uang triliunan ini bisa jadi ada artis C, S, SD, dan D.

Orang-orang ini meriah megah, seperti menjadi orang baik padahal menggunakan uang hitam," sambungnya.

Sementara, hingga saat ini sudah ada 21 tersangka dalam perkara kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Menyusul lima orang yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024) lalu.

Tiga orang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yakni mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM 2015-2019 Suranto Wibowo, dan Marketing PT TIN Fandy Lingga.

Sementara dua orang lainnya beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani, belum ditahan pihak Kejagung.

Rusbani beralasan dalam kondisi sakit sehingga belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Sedangkan Hendry Lie yang juga pendiri maskapai Sriwijaya Air tidak hadir saat dipanggil pihak Kejagung.

Belakangan diketahui, Hendry Lie juga kondisi sakit.

Lima tersangka ini berkaitan dengan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dan mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani.

Tiga kadis ESDM tersebut bersekongkol dengan para pengusaha smelter dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) pertambangan timah.

Namun, sebelumnya Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim adalah kelas operator saja.

Helena Lim yang berperen sebagai penampung uang dari pengusaha smelter dalam bentuk CSR, hanya sebagai keset kaki saja.

"Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki, di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis.

Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai kaus kaki yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi," kata Iskandar Sitorus di YouTube Uya Kuya TV.

"Ada oknum yang berkuasa, yang sampai punya bintang 4 di pundak, mantan pensiunan, gitu intinya," tambah Iskandar.

Saat ditanya sosok itu adalah mantan pensiunan, oknum yang berpangkat dan berseragam, Iskandar mengakuinya.

Menurutnya ada kelompok kuat dan terorganisir untuk menjalankan praktik hitam pertambangan.

"Kita sebut, pernah berbintang inisial B, itu aja dulu," ungkap Iskandar.

Disebutkan, sosok B ini dicurigai sebagi orang yang mengorganisir tambang timah ilegal.

"Ini orang yang kita duga mengorganisir sampai terjadi pembelian smelter, smelter ini kan dibeli dari orang-orang yang bener-bener kaya, tetapi pembelinya tidak benar-benar kaya, kan unik," ujar Iskandar.

Iskandar juga menyinggung soal keterlibatan gubernur di Bangka Belitung.

Pada periode kasus itu terjadi, lanjut Iskandar, harusnya diseret kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan oleh pihak penegak hukum.

"Tidak mungkin mereka tidak tahu itu tugas pokok mereka. Kenapa tidak dari dulu dibongkar?

Tentu ade beking, orang yang punya kewenangan, berpengaruh kekuasaan.

Mereka itu berseragam, punya pangkat di pundak, tidak tanggung-tanggung bintang sampai 4.

Mereka menyukseskan maling ini. Oknum gubernur harus diperiksa," Jelas Iskandar Sitorus.

Iskandar Sitorus menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik praktik hitam pertambangan timah tersebut.

Dia melanjutkan, pensiunan bintang 4 itu berinisial B dan seorang laki-laki.

Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.

Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.

Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat seolah-olah kaya padahal tidak benar-benar kaya. 

21 tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap modus yang dilakukan lima tersangka kasus korupsi timah.

Lima orang yang menyusul ditetapkan tersangka adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani.

Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni Suranto Wibowo sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Kemudian dilanjutkan, AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.

Ditambahkan Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri.

Tetapi tujuannya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani.

Riza memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sementara Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka kluster pemda:

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo  (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani pada Maret 2019.

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN

Posbelitung.co/tribunnews.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved