Kasus Korupsi Timah
Muncul Rumor Sosok Eks Jenderal B di Pusaran Korupsi Timah Terkait Jampidsus Dibuntuti Densus
Apakah Jampidsus dibuntuti anggota Densus 88 ini terkait pusaran kasus korupsi timah?
POSBELITUNG.CO - Peristiwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, berbuntut panjang.
Spekulasi bermunculan pascakejadian tersebut.
Apalagi saat ini, Kejagung sedang menangani sejumlah kasus besar.
Salah satunya kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 19 di antaranya ditahan Kejagung.
Apakah Jampidsus dibuntuti anggota Densus 88 ini terkait pusaran kasus korupsi timah?
Informasi sejumlah anggota Densus 88 Polri menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ramai diperbincangkan.
Disebutkan, peristiwa terjadi saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bule Italia Beberkan Kelakuan TKW Hani di Kasur, Padahal Bobot Istrinya Hanya 50 Kg
Ada yang mengaitkan kejadian ini dengan isu purnawirawan jenderal berinisial B di balik pusaran kasus korupsi timah.
Beberapa waktu lalu memang beredar kabar ada sosok pensiunan jenderal bintang empat di pusaran korupsi tambang tersebut.
Eks Jenderal ini disebut punya peran sebagai pelindung mereka yang terlibat kejahatan ini.
Namun sejauh ini siapa sosok sang jenderal yang menjadi beking dalam kasus mega korupsi itu masih jadi misteri.
Soal adanya sosok jenderal purnawirawan tersebut kali pertama diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 4 Inisial B, Atur Pembeli Smelter Seperti Orang Kaya di Kasus Korupsi Timah
Di dalam institusi kemiliteran dan kepolisian, bintang 4 merujuk pada pangkat Jenderal.
Jika TNI, sosok itu biasanya adalah mantan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, sedangkan di Polri, perwira yang pernah memiliki empat bintang di pundak, hanyalah kapolri atau bekas kapolri.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.