Sosok

Sosok Irjen Pol Sentot Prasetyo, Kadensus 88 yang Didesak Jelaskan Soal Pengintaian Jampidsus

Sejumlah mobil dan motor berlogo Brimob, konvoi di jalan depan Gedung Kejagung.

Editor: Alza
Istimewa
Densus 88 AT Polri 

POSBELITUNG.CO - Ketegangan mewarnai suasana di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024) malam.

Sejumlah mobil dan motor berlogo Brimob, konvoi di jalan depan Gedung Kejagung.

Peristiwa itu diduga buntut pengintaian yang dilakukan anggota Densus 88 terjadap Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Minggu (19/5/2024) malam.

Satu orang anggota Densus 88 Bripda IM, diamankan oleh petugas Polisi Militer yang mengawal Febrie.

Menanggapi peristiwa itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri, khususnya petinggi Densus 88 AT Polri memberikan penjelasan soal hal itu.

"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan.

Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Bambang saat dikonfirmasi kompas.com, Jumat (25/5/2024). 

Menurut Bambang, klarifikasi diperlukan guna mencegah berbagai macam spekulasi liar di masyarakat.

"Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja?

Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di Masyarakat," ucap Bambang.

Terpisah, pihak Polri sendiri hingga kini masih belum memberikan keterangan resmi soal hal dan kejadian tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, hingga Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Namun tak kunjung mendapat respons.

Begitu pula dengan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, belum merespons narasi di media sosial ini.

Siapa sosok Kadensus 88 yang diminta memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut?

Dia adalah Irjen Pol Sentot Prasetyo.

Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri, yang diangkat sebagai Kadensus 88 pada tanggal 7 September 2023.

Pengangkatan itu berdasarkan surat telegram dengan nomor ST/2750/XII/KEP./2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.

"Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti.

Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) malam.

Sentot menggantikan Irjen Pol Marthinus Hukom yang sebelumnya menjabat Kadensus 88 Antiteror Polri.

Sebab, Irjen Pol Marthinus dipercayakan mengemban tugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Petrus Golose yang memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.

Sebelum ditunjuk menjadi Kadensus 88 AT Polri, Sentot menjabat Wakil Kepala Densus (Wakadensus) 88 AT Polri.

Dilansir dari berbagai sumber, pria kelahiran tahun 1968 ini lama bertugas di satuan Densus 88 AT Polri.

Sentot pernah menjabat Kapolres Sukamara Polda Kalimantan Tengah.

Namun, sejak tahun 2010, ia mulai menjajaki karir di satuan Densus 88.

Di tahun itu, ia menjabat sebagai Kanit Analis Subden Intelijen Densus 88 AT Bareskrim Polri.

Dia juga pernah menjadi Dirsidik Densus 88 AT Polri dan Analis Kebijakan Madya Bidang Penindakan Densus 88 AT Polri.

Biodata

Irjen Pol Drs Sentot Prasetyo SIK, lahir Oktober 1968.

Sentot Prasetyo, lulusan Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri angkatan 1991 ini berpengalaman dalam bidang Reserse.

Dia satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jabatan sebelumnya dari jenderal polisi bintang 1 ini adalah Wakil Kepala Densus 88 AT Polri.

- Kapolres Sukamara Polda Kalteng

- Kanit Analis Subden Intelijen Densus 88 AT Bareskrim Polri (2010)

- Dirsidik Densus 88 AT Polri

- Analis Kebijakan Madya Bidang Penindakan Densus 88 AT Polri

- Wakadensus 88 AT Polri

- Kadensus 88 AT Polri (7 Desember 2023)

Tentang Densus 88

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan khusus kontraterorisme milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.

Densus 88 AT Polri dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.

Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan khusus yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia.

Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang memiliki keahlian serta berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.

Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.

Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di masing-masing provinsi.

Densus 88 AT Polri adalah salah satu garda terdepan untuk menangani terorisme dari berbagai satuan khusus di Indonesia, seperti Koopssus TNI, Kopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, SAT 81 KOPASSUS, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Direktorat Kontraterorisme Kedeputian Bidang Kontraintelijen BIN RI.

Cikal bakal pembentukan Detasemen yang menangani terorisme dimulai pada sekitar Maret 2003, dengan membentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003,Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.

Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Anti Teror Polda dibentuk di 26 Polda dan berkembang menjadi 28 pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri berubah menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT Polri) dan berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Detasemen 88 Anti Teror Polda dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.

Densus 88 AT Polri dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.

Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight.

(Tribunnews.com/wikipedia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved