Biodata

Biodata Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Tersangka ke-22 Kasus Korupsi Timah

Saat ini menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsti tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews/Jeprima
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono 

Menurutnya, PT Timah hanya sekadar punya kertas IUP, sedangkan pasir timah itu ciptaan Yang Maha Kuasa.

Kondisi inilah, kata Iskandar, membuat celah rakyat untuk mencuri pasir timah.

Pada tahun 2015, ada oknum di PT Timah mengakomodir pelaku pencurian, diorganisir oleh orang lokal di Bangka Belitung, bekerja sama dengan orang Jakarta, lalu dijustifikasi dalam bentuk MoU (kerja sama).

"Ini menjadi unik. Seperti daging haram dan halal digabung," bebernya.

Saat ditanya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini, Iskandar menyatakan gubernur di Bangka Belitung.

Pada periode kasus itu terjadi, lanjut Iskandar, harusnya diseret kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan oleh pihak penegak hukum.

"Tidak mungkin mereka tidak tahu itu tugas pokok mereka. Kenapa tidak dari dulu dibongkar?

Tentu ade beking, orang yang punya kewenangan, berpengaruh kekuasaan.

Mereka itu berseragam, punya pangkat di pundak, tidak tanggung-tanggung bintang sampai 4.

Mereka menyukseskan maling ini. Oknum gubernur harus diperiksa," Jelas Iskandar Sitorus.

Iskandar Sitorus menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik pertambangan timah tersebut.

RKAB tidak sah

Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni Suranto Wibowo sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Kemudian dilanjutkan, AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.

Ditambahkan Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri.

Tetapi tujuannya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani.

Riza memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sementara Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 22 orang.

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani alias BN pada Maret 2019.

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Helina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN

22. Bambang Gatot Ariyono selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015.

Posbelitung.co/tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved