Berita Kriminalitas
Pasutri di Kabupaten Bangka Tega Jual Keponakan Sendiri
C dan M merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berperan menawarkan korban yang baru berusia 15 tahun yang merupakan keponakan mereka
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak pada Selasa (28/5/2024).
Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah C (21), M (22), dan S (22).
C dan M merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berperan menawarkan korban yang baru berusia 15 tahun yang merupakan keponakan mereka sendiri.
Adapun S adalah penerima jasa yang ditawarkan C dan M.
"Pelaku C dan M berperan mengeksploitasi korban, sedangkan S ini yang menerima jasa dari C dan M," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: 2 IRT Terlibat Penganiayaan, Tawarkan Eksekutor Uang hingga Rp100 Juta untuk Habisi Nyawa Korban
Era menuturkan, pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap anak gadisnya yang kerap pergi tanpa kejelasan.
Setelah didesak, korban pun mengaku telah "dijual" oleh C dan M kepada lelaki hidung belang.
Orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka.
Era menyebutkan, berdasarkan keterangan yang diterima, C dan M ternyata bekerja sama menyedia jasa eksploitasi seksual anak tersebut dengan bayaran Rp300 ribu.
Kasus ini terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Bangka.
"Para pelaku saling kenal satu dengan yang lain. C dan M merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan mereka sendiri, sedangkan pelaku pengguna jasa yakni S adalah teman C serta M," tutur Era.
Atas perbuatannya, C dan M disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 88 maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain yang dieksploitasi oleh pelaku," kata Era.
(die)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-rudapaksa-2323.jpg)