Kasus Vina Cirebon

Para Kuli Bangunan Pasang Badan Bela Pegi Setiawan, 42 Pengacara Siap Bantu Perong

Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan
Para kuli bangunan siap membela Pegi Setiawan atas tuduhan pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

POSBELITUNG.CO - Ramai-ramai dukungan diberikan kepada tersangka Pegi Setiawan (27).

Dia ditangkap aparat Polda Jawa Barat lantaran dituduh sebagai pembunuh Vina Cirebon dan pacarnya, Eki.

Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Dukungan kali ini datang dari rombongan kuli bangunan.

Mereka siap turun gunung membela Pegi Setiawan.

Tidak hanya itu, ada 42 pengacara yang bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong.

Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

Sementara, sebagai bentuk dukungan, puluhan pria yang merupakan kuli bangunan memenuhi rumah Pegi Setiawan yang saat ini tengah diamankan pihak kepolisian, Senin (27/5/2024).

Para kuli bangunan tersebut tak terima temannya, Pegi Setiawan dijadikan kambing hitam dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Muncul Narasi Pegi Setiawan Anak Sunjaya, Ini Kata Hotman Paris Saat Bertemu Wahyu Tjiptaningsih

Hal itu diketahui melalui akun sosial media tiktok milik @nandiadi_pratama.089 tampak mengunggah sejumlah foto pada Senin (27/5/2024) dengan keterangan bertuliskan:

“situasi Pagi ini Di Rumah Orang tua Pegi Setiawan kami 1 kampung Berkumpul Di kediaman rumah pegi.”

Tampak puluhan pria berkumpul diduga berada di kediaman rumah Pegi Setiawan.

Dalam foto selanjutnya tampak pemilik akun @nandiadi_pratama.089 tampak menuliskan keterangan:

“Kami Dari Kuli Bangunan Cirebon Jabar tidak Terima Teman Kami Di tuduh Abis2 an Sebagai kambing hitam siap2 Saja Polda Jabar kami Yg turung tangan Dengan Kasus ini”

Diketahui para pria yang berkumpul di kediaman rumah Pegi merupakan kuli bangunan yang berada di sekitar Cirebon Jawa Barat.

Dalam unggahan tersebut tampak keterangan bertuliskan:

“info terbaru ges smua temen tmn pegi sudah ada di rumah orng tua fegi”.

Diduga jika para kuli bangunan tersebut adalah rekan-rekan Pegi Setiawan yang menolak rekannya dijadikan kambing hitam dalam kasus kematian Vina dan Eky.

42 pengacara bela Pegi 

Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.

Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.

Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah.

Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO dua orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu tiga orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.

Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.

Sugianti berharap, slip penerimaan gaji itu bisa membuktikan keberadaan Pegi saat kejadian.

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016).

Meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.

6 JPU kawal persidangan

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam mendapat atensi khusus dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebanyak 6 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk mengawal persidangan Pegi Setiawan.

Diketahui, Pegi Setiawan merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat.

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Jampidum memberikan atensi khusus kepada Kejati Jabar agar penanganan perkara Pegi Setiawan alias Perong ini dilakukan dengan maksimal.

"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja.

Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tuturnya.

Menurutnya, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar.

Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Saat disinggung lokasi persidangan, Nur Sricahyawija mengaku belum mendapatkan informasi. Kepastian itu, kata dia, akan diketahui setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati.

"Lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," katanya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunMedan.com/TribunJabar.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved