Kasus Vina Cirebon

Inilah Pesan dari Almarhum Eki Pacar Vina Cirebon Lewat Om Hao, Sudah Capek Minta Didoakan

Ternyata, kegelisahan juga dirasakan oleh Eki dan Vina Cirebon dari alam lain, menurut penjelasan Om Hao.

Tayang:
Editor: Alza
YouTube Hao Family Channel
Om Hao membeberkan pesan yang diakuinya dari almarhum Eki. 

POSBELITUNG.CO - Seorang yang disebut sebagai paranormal, Om Hao mengaku didatangi arwah Eki.

Eki merupakan pacar Vina Cirebon, yang keduanya tewas dianiaya gerombolan remaja, Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Setelah hampir delapan tahun berlaku, kasus itu kembali mencuat meski sudah ada delapan pelaku yang ditangkap.

Namun, kasus ini masih menyisakan kejanggalan.

Lantaran pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang lain, belum tertangkap.

Ternyata, kegelisahan juga dirasakan oleh Eki dan Vina Cirebon dari alam lain, menurut penjelasan Om Hao.

Baca juga: Inilah Alasan Pengacara Minta Anak Eks Bupati Diperiksa, Buntut Ucapan Saka Eks Napi Vina Cirebon

"Biarlah kami seperti ini saja, menjadi contoh, beberapa kejadian ini anggap saja drama," kata Om Hao menjelaskan pesan Eki di Youtube Hao Family Channel.

Almarhum Eki, menurut Om Hao, meminta publik mengambil hikmah dari kasus pembunuhan mereka.

"Pertama jangan ikuti jejak kami yang tersesat, kedua kami akan membuka dan memberi tahu bagaimana proses hukum di Indonesia itu seperti apa," tutur Om Hao.

Eki juga berpesan, kata Om Hao, berbahagialah ketika tidak berurusan dengan hukum.

Sebab, keadilan di dunia ternyata sulit untuk dibuktikan.

Eki berpesan agar tidak melibatkan orang yang tidak bersalah.

Kemudian untuk orang yang tidak tahu apa-apa, jangan ikut-ikutan mengomentari kasus Vina Cirebon.

"Sekali lagi, jangan libatkan yang tidak bersalah, hati-hati.

Karena siapa yang ikut-ikut terlibat dalam hal ini dan tidak tahu, keturunanmu akan memperoleh hal yang setimpal, walaupun hari ini tidak, tapi tahu sendiri nanti," jelasnya.

Kemudian Eki berpesan lewat Om Hao, jika memang serius mengusut kasusnya maka lakukanlah.

"Jika tidak (serius) sudah, kita sudah capek, semua sudah capek harus seperti apa, kasihan orang terdekat kita," tutur Om Hao.

Om Hao mengatakan, Eki dan Vina kini hanya meminta doa saja keduanya tenang.

"Mau diusut atau tidak terserah, doakan saja," katanya.

Ek melalui Om Hao pun meminta agar pesan-pesannya itu diresapi.

Kemudian ia juga meminta agar tidak mengambinghitamkan orang yang tidak bersalah.

"Lepaskan atau bebaskan yang tidak terlibat.

Karena mereka juga punya keluarga, punya masa depan, yang tidak tahu apa-apa ya sudah (jangan memperkeruh)," jelasnya lagi.

Lalu Om Hao mengatakan bahwa publik harus hati-hati dengan entitas astral yang palsu di kasus ini.

"Soal kesurupan jangan percaya, karena itu gak sesuai, informasi yang diberitakan juga ambigu hanya untuk menutupi sesuatu," kata istri Om Hao, Mamah Hao.

Om Hao pun berpesan bahwa Eki dan Vina Cirebon tidak pernah merasuki tubuh siapapun.

"Karena itu bukan mereka, mereka tidak masukin orang, ngerasukin orang, itu enggak.

Kalau ada itu jin yang memasuki," tandasnya.

Prarekonstruksi

Sebelumnya, tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar prarekonstruksi di beberapa lokasi setelah Pegi Setiawan (27) ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Sejumlah mobil kepolisian dan tim Inafis tiba di lokasi kejadian pada pukul 19.40 WIB.

Lokasi pertama prarekonstruksi ini diadakan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Ratusan warga sudah menunggu di lokasi sebelum rombongan kepolisian tiba.

Setibanya di lokasi, mobil kepolisian berhenti tepat di depan SMPN 11.

Petugas terlihat berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan prarekonstruksi berjalan lancar.

Rombongan kemudian bergerak menuju depan MAN 2 Cirebon yang bersebelahan dengan SMPN 11.

Kembali ke lokasi awal sebelum menuju jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, tempat ditemukannya Vina dan Eki.

Di jembatan Talun, petugas melakukan penyemprotan cat untuk menggambarkan posisi tubuh korban yang tergeletak.

Pelaksanaan ini berlangsung sekitar 30 menit.

Di lokasi utama di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, telah dipasang garis polisi dan dijaga beberapa personel kepolisian.

Prarekonstruksi ini menarik perhatian warga sekitar yang penasaran dan memadati area sekitar lokasi.

Prarekonstruksi tersebut selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Keluarga Pegi Setiawan, termasuk ibunda dan dua adiknya, turut hadir bersama kuasa hukum mereka, Sugianti Iriani dan Toni RM.

Berikut lokasi-lokasi yang menjadi titik prarekonstruksi dalam kasus Vina dan Eki oleh Polda Jaba:

- Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Bantah Pegi terlibat

Lima terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eki, membantah Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Hanya satu orang yang menyebutkan Pegi Setiawan sebagai pelaku berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) baru-baru ini.

Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina Cirebon, menyampaikan belum lama ini enam terpidana diperiksa polisi terkait tersangka Pegi Setiawan.

"Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," kata Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024) dikutip dari kompas.tv.

Hal itulah yang membuat mereka masih ragu, Pegi yang ditangkap adalah pelaku atau bukan.

"Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan.

Karena lima dari terpidana bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas Tv.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan pihaknya dan keluarga korban turut menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.

Pasalnya DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Tak hanya putusan, ia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu pun telah tertera dari surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.

"Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada 3 DPO.

Keterangan dari 8 pelaku pun ada 3 DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," ujarnya.

"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu."

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut.

(cirebon.tribunnews.com/tribunbogor.com/tribunsumsel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved