Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Upayakan Minimalisasi Permasalahan Tentang Data
Kegiatan ini dalam rangka memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan bisa dibagipakaikan
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi bertajuk “Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, dan Diseminasi, serta Sosialisasi Penginputan Data Statistik Sektoral” di ruang OR, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan ini dalam rangka memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan bisa dibagipakaikan.
"Dilaksanakan rapat koordinasi statistik sektoral data ini sebagai upaya meminimalisasi permasalahan tentang data yang sering kita hadapi saat ini, di mana data yang terkumpul hanya semacam formalitas dan data masih tersebar pada sektor masing-masing mengingat masih adanya ego sektoral serta masih belum terstandardisasinya data yang ada di setiap OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, dinas komunikasi dan informatika selaku wali data mempunyai tugas dan fungsi untuk memeriksa, mengelola, dan mengumpulkan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
Mie Go juga menyebutkan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sudah menjadi keharusan mendukung program tersebut.
Dukungan itu dapat diwujudkan dengan adanya pengelolaan data secara saksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Untuk menuju Satu Data Indonesia ini kami berharap hendaknya kita terus berbenah meningkat kualitas data. Kita juga harus berani membuat suatu terobosan dengan membangun kolaborasi antar-OPD atau instansi dan lembaga dengan meninggalkan ego sektoral," tutur Mie Go.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang Febri Yanto mengatakan, statistik sektoral tidak terlepas dari pelaksanaan Satu Data Indonesia.
Pelaksanaan statistik sektoral sendiri memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Di Pangkalpinang, lanjut Febri, penyelenggaraan statistik sektoral telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Tm Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.
Febri menyebutkan, dinas komunikasi dan informatika bertipe B yang memiliki tiga bidang, berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk Persandian berkoordinasi dengan BPS dan BSSN.
“Ke depan agar fokus dan maksimal harapannya apakah Persandian ini dibuatkan menjadi bidang sendiri sehingga diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap. Berbicara mengenai statistik ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statistisi. Kalau di Persandian, kami sudah mempunyai ahli sandi yang bersertifikat dan sudah ada SDM-nya," kata Febri. (t2)
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan Jangkauan MBG Merata, Enam SPPG Layani 15.925 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan MBG Tersalurkan Aman, Sekda: Rutin Dievaluasi dan Diawasi Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.