Kasus Hukum Wagub Babel

Divonis Empat Bulan Penjara, Ini Poin Memberatkan Hellyana

Hellyana terjerat kasus tindak pidana penipuan, telah divonis empat tahun penjara setelah JPU menuntut dengan pidana penjara delapan tahun.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
Dok Pos Belitung/Rizki Irianda Pahlevi
BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Wakil gubernur Bangka Belitung tersebut divonis 4 bulan penjara. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA- Statusnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung termasuk dalam keadaan yang memberatkan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terhadap terdakwa Hellyana, Senin (18/5/2026).

Diketahui sebelumnya Hellyana terjerat kasus tindak pidana penipuan, telah divonis empat tahun penjara setelah JPU menuntut dengan pidana penjara delapan tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban, untuk memperoleh fasilitas hotel. Perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, dalam hubungan profesional dan usaha," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara. 

Selain itu Majelis Hakim juga membeberkan akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami kerugian materiil.

"Kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis. Terdakwa tidak segera menyelesaikan, seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya," ucapnya.

Namun tak hanya poin yang memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

Hal ini pun dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Marolop Winner Pasrolan Bakara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Diketahui sebelumnya Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya. 

Baca juga: Gubernur Hidayat Arsani Merasa Prihatin atas Kasus Hukum yang Dialami Wagub Hellyana

VONIS BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
VONIS BERSALAH - Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). (Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy)

Ajukan Banding

Pasca vonis empat bulan penjara, pihak kuasa hukum dari Hellyana memastikan, akan mengambil langkah dengan mengajukan banding.

Hal ini pun diungkapkan Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum Hellyana, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terkait tindak pidana penipuan yang menyeret kliennya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved