Berita Bangka Barat

Ini yang Dilakukan Agar Kasus Perselingkuhan Sesama Pegawai di Bangka Barat Tak Terjadi

Pemkab Bangka Barat soroti dugaan perselingkuhan melibatkan PNS wanita dan pegawai honorer pria di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
Bangkapos.com/Riki Pratama
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengingatkan honorer maupun RT apabila namanya masuk dalam daftar caleg tetap Pemilu 2024 agar segera undur diri. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan PNS wanita dan pegawai honorer pria di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka Barat, menjadi perhatian Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming.

Ia mengatakan, kasus perselingkuhan yang terjadi di kalangan pegawai Pemda menjadi pukulan keras dan menjadi evaluasi pemerintah daerah terkait pencegahan kasus perselingkuhan kembali terjadi.

"Kejadian ini memukul Bangka Barat. Persoalannya adalah, jika bicara seperti ini semuanya bisa kena. Apalagi seorang ASN," kata Bong Ming Ming, Minggu (23/6/2024).

Ia mengatakan, persoalan perselingkuhan ini bukan perihal khilaf atau tidak.

Tetapi bicara soal peraturan pemerintah dan penegakan hukum.

Bagi oknum pegawai honorer terancam sanksi berat berupa pemecatan.

Sementara untuk PNS akan dikenakan Undang-Undang ASN.

"Salah satu program kita juga ada pembinaan, itu sudah kita lakukan itu dalam beberapa kegiatan," jelasnya.

Termasuk, penguatan dalam hal keagamaan untuk kalangan pegawai di Pemkab Bangka Barat.

"Nanti akan kita lakukan penguatan lagi, dari sisi keagamaannya, disiplin, karena kita berharap hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Bong Ming Ming menjelaskan, kasus perselingkuhan antar pegawai sempat terungkap.

Dilakukan pegawai negeri dan honorer belum lama ini.

Menurutnya, saat ini jabatan oknum PNS wanita adalah kepala seksi.

"Bila memang harus diturunkan jabatan sebagai sanksi sesuai aturan, maka hal itu bisa saja dikenakan bagi oknum PNS yang bersangkutan," katanya.

Ia menambahkan, setelah di sidang bersama tim ASN dan BKPSDM, dapat diturunkan pangkat sesuai aturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved