Biodata

Inilah Eman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Biodata dan Harta Kekayaan

Di antaranya, di dalam dakwaan narapidana sebelumnya, Pegi disebut menggunakan motor Honda Vario.

Editor: Alza
Kolase Kompas TV
Pegi Setiawan yang dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki. 

POSBELITUNG.CO - Pegi Setiawan (27), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki melawan.

Melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan praperadilan yang akan disiang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang untuk membantah penetapan tersangka oleh polisi itu digelar, Senin (24/6/2024).

Eman Sulaeman yang ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, Pegi melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Penetapan tersangka Pegi dinilai banyak kejanggalan.

Di antaranya, di dalam dakwaan narapidana sebelumnya, Pegi disebut menggunakan motor Honda Vario.

Padahal, motor yang disita polisi adalah Suzuki Smash warna pink.

Biodata Hakim Eman 

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman (Istimewa)

Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.

Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).

Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved