Berita Bangka Tengah

JHT Pekerja Sawit di Bangka Tengah yang Terkena PHK Bakal Cair 1 Juli 2024

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memastikan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan milik para pekerja sawit yang terkena PHK, akan cair pada 1 Juli 2024.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memastikan saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan milik para pekerja sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akan cair pada 1 Juli 2024.

Para pekerja tersebut merupakan pekerja yang terkena PHK imbas rekening perusahaan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

"JHT teman-teman, Insya Allah tanggal 1 Juli ini cair," kata Algafry, Selasa (25/6/2024).

Ia mengungkapkan, agar JHT BPJS Ketenagakerjaan cair maka dinas terkait akan lembur dalam menyelesaikan berkas administrasinya.

"Kami lembur hari Sabtu dan Minggu dari teman-teman di dinas tenaga kerja kami untuk mempersiapkan berkas-berkas, agar 1 Juli itu mereka menerima JHT," imbuhnya

Algafry memastikan ratusan pekerja sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan hak-haknya.

Selain memperjuangkan hak-hak pekerja yang terkena PHK imbas rekening perusahaan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pemda juga masih berusaha dua perusahaan sawit tersebut tetap bisa beroperasi agar dapat menggerakkan ekonomi daerah.

"Saya tetap berusaha agar perusahaan ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang belaku di Indonesia, kita tetap berusaha seperti opsi-opsi saat rapat dengan Pj gubernur kemarin. Kita sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera berkirim surat kepada Pj Gubernur, saya belum menindaklanjuti, harapan dari surat itu pihak perusahaan bersedia artinya mengikuti opsi-opsi yang disepakati dalam rapat kepada Pj Gubernur. Saya masih menunggu untuk kelanjutan itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, pada Senin (3/6/2024) lalu.

Pertemuan ini dalam rangka membahas dan mencari solusi mengenai sekitar 659 pekerja sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kehadiran rapat koordinasi dengan Forkopimda Provinsi sekaligus owner dua perusahaan itu yang saat ini karyawannya sudah berhenti bekerja. Kami menyampaikan apa yang menjadi tuntutan ke kami waktu berkumpul di DPRD kemarin yaitu mereka berharap perusahaan ini bisa kembali beroperasi," ujar Algafry.

Menurutnya, pemkab juga menyampaikan agar perusahaan memperhatikan hak dan kewajiban terhadap pekerja yang terkena PHK.

"Kedua apapun yang terjadi setelah ini, kondisi mereka diberhentikan, siapa yang akan menjadi penjamin hak-hak mereka bisa untuk diselesaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Me Hoa akan mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mengenai permasalahan ratusan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan sawit di Bangka Tengah.

Hal ini imbas rekening perusahaan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved