Pasutri Terjerumus Judi Online Picu Masalah Ekonomi, Kasus Cerai di Depok Jawa Barat Meningkat

Sebesar 70 persen dari kasus cerai di Depok Jawa Barat dipicu oleh masalah judi online dan pinjaman online.

Editor: Kamri
Net via Tribunnews.com
Data Pengadilan Agama Kota Depok hingga Juni 2024, mencatat sebanyak 1.133 kasus perceraian di wilayah Depok dan sebesar 70 persen dari kasus perceraian itu dipicu oleh masalah judi online dan pinjaman online. 

Diakuinya sejak tahun 2024 sudah mulai ada gejala-gejala kasus perceraian muncul, berupa gejala sengketa perselisihan akibat terjerumus judi online maupun pinjaman online.

Kejar Bandar Judi Online

Menyikapi masalah judi online ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya memberantas judi online di Indonesia.

Satu di antara upaya tersebut adalah mengejar para pelaku hingga bandar judi online.

"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan hingga tuntas sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polri akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menelusuri para pelaku hingga bandar judi online.

"Jadi saya kira seluruh amggota yang tergabung dalam Satgas, apakah dari Kominfo, apakah dari BSSN maupun dari Polri sendiri tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK dan OJK menelusuri semuanya," ujar Sigit.

Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya mengemukakan pihaknya sejauh ini telah mendeteksi empat bandar judi online yang mengendalikan dari dalam negeri.

"Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Namun, Budi yang juga merupakan Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online itu enggan memaparkan identitas para bandar judi daring di dalam negeri itu.

"Jangan, ini kan forum. Biar kalian saja yang nyebutin," ujar Budi.

Budi menjelaskan nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat.

"Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil," ucap Budi.

Budi juga menjelaskan beberapa dari bandar besar judi online tersebut beroperasi dari luar negeri.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved