Berita Kriminal

Dalta Curi Speaker Pedagang di Pangkalpinang untuk Judi Online dan Beli Narkoba

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan Dalta Perawira alias Ata (23).

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
Ist/Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU CURAT - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang saat mengamankan pelaku curat, Dalta Perawira beserta barang buktinya, Rabu (26/6). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan Dalta Perawira alias Ata (23), warga Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 18.10 WIB.

Buruh harian lepas ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Saat kejadian, pelaku berhasil menggasak barang milik korban berupa satu unit speaker portable.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, kejadian pencurian saat korban sedang mempersiapkan gerobak dagangan dan barang tersebut diletakkan di atas trotoar.

Namun, saat korban melihat barang yang ia letakkan di atas trotoar tidak ada lagi, korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polresta Pangkalpinang.

"Jadi, korban ini melapor ke Polresta terkait kasus pencurian setelah itu kita lakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku.

Anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku dan satu orang melarikan diri saat akan diamankan," jelas Riza, Senin (1/7/2024).

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksi pencurian bersama dua orang lainnya.

"Dua orang kita amankan dan satu orang masih dalam pengejaran, pelaku Dalta Perawira dan Domi mengakui kalau mereka bertiga melakukan aksi pencurian speaker milik korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku sebelum mencuri barang milik korban terlebih dahulu melihat kondisi sekitar memang sepi.

"Peran GG (dalam pencarian) sebagai joki motor, pelaku Dalta Perawira berperan sebagai pengambil barang korban dan langsung membawa kabur speaker milik korban saat ini kondisi sekitar sepi dan tidak ada orang," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dan rekannya menjual barang hasil curian kepada seseorang Rp420.000 dan uangnya dibagi dua oleh pelaku.

"Uang hasil jual curian, pelaku gunakan untuk bermain judi online, beli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya. (v1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved