Berita Pangkalpinang

Gara-gara Serangan Hacker, Imigrasi Pangkalpinang Tak Bisa Layani Paspor Satu Hari

Hingga Selasa (2/7/2024), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang belum bisa memberikan pelayanan tersebut seperti hari-hari biasanya.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
PEMOHON PEMBUATAN PASPOR - Pemohon pembuatan paspor melakukan pengecekan data dan pemberkasan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Serangan siber ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) berdampak terhadap pelayanan percepatan paspor satu hari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Hingga Selasa (2/7/2024), pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang belum bisa memberikan pelayanan tersebut seperti hari-hari biasanya.

Mereka masih menunggu perbaikan dari pusat.

"Untuk paspor biasa, kita sudah mulai normal kembali.

Tetapi pelayanan paspor satu hari belum dapat kami lakukan seperti biasa.

Karena masih ada kendala dari pusat dan kami masih menunggu (perbaikan) sampai sekarang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Bukan Minta Uang Rp131 Miliar, Hacker Brain Chiper Cuma Minta Pemerintah Indonesia Sadar Soal Ini

Alimuddin menyebutkan, layanan percepatan paspor satu hari diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam layanan tersebut, pemohon dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta apabila ingin mendapatkan pelayanan satu hari selesai dalam pembuatan paspor.

Uangnya nanti masuk langsung ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Paspor biasa biayanya Rp350 ribu atau paspor elektronik Rp650 ribu, itu tiga sampai empat hari kerja selesai.

Tetapi kalau mau percepatan paspor dalam satu hari selesai, masyarakat dikenakan biaya tambahan," ujar Alimuddin.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor.

Jika ingin lebih cepat, bisa menggunakan pelayanan percepatan paspor satu hari, khususnya mengantisipasi terjadinya hal-hal di luar prosedur.

"Kalau mau cepat ya masyarakat atau pemohon bisa menggunakan pelayanan ini dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan melalui calo atau tidak mau lama menunggu pembuatan paspor," tutur Alimuddin.

"Tergantung masyarakat atau pemohon mau menggunakan yang mana, bisa paspor biasa atau elektronik hingga percepatan paspor.

Tetapi untuk sekarang pelayanan paspor percepatan masih ada kendala dan kami belum melayani sampai kendala ini selesai," ujarnya. (v1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved