Polisi Tangkap Kurir Narkoba

Kurir Sabu Ditangkap di Belitung Ngaku Sosok P di Bangka Pengirim Paket Narkoba, Segini Bayarannya

Sosok P yang berada di Pulau Bangka melakukan pengiriman paket sabu itu ke Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Polres Belitung pada Jumat (5/7/2024). Tersangka DP diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Selasa (2/7/2024). 

POSBELITUNG.CO – DP alias Dedi (35) kurir sabu yang ditangkap di area kebun sawit, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku ada sosok P yang mengirim paket narkoba tersebut.

Sosok P yang disebut tersangka diyakini berada di Pulau Bangka dan melakukan pengiriman paket sabu itu ke Belitung.

Dalam menjalankan aksinya, DP mendapat bayaran setelah proses pengiriman narkoba itu selesai.

DP alias Dedi sendiri diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Polisi juga ikut mengamankan paket sabu yang dikemas dalam boneka beruang itu, yaitu sebanyak 11 paket sabu seberat 52,45 gram.

Paket-paket sabu itu dikirim dari Pulau Bangka dan diterima DP di Belitung.

"Pengakuan tersangka, barang ini dikirim oleh saudara P yang berada di Pulau Bangka," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH pada Jumat (5/7/2/2024).

Ini bukan pertama kali DP menerima paket sabu dari Bangka.

Pria yang ditangkap di area kebun sawit di wilayah Desa Perawas itu mengaku sudah tiga kali menerima kiriman paket sabu dari Bangka.

Hanya saja, DP gagal dalam pengiriman ketiga kalinya ini.

Pengiriman paket sabu dari Bangka kali ini digagalkan polisi.

"Perlu diketahui, ternyata tersangka ini sudah tiga kali menerima pengiriman dari Pulau Bangka," jelas Anton Sinaga.

Anton mengungkapkan pengiriman pertama paket sabu dari Bangka diterima tersangka pada akhir bulan Mei 2024.

Sukses di pengiriman perdana, DP kembali menerima paket sabu ada pengiriman kedua yang terjadi pada pertengahan Juni 2024 lalu.

Berlanjut pengiriman kedua yang diterima tersangka pada pertengahan bulan Juni 2024.

Namun pada pengiriman paket ketiga, aktivitas DP berhasil diendus polisi.

Tepatnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, pengiriman paket sabu ini digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Belitung.

Anton mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, tersangka usai menerima paket narkoba diminta untuk melempar per paket sabu sesuai arahan dari sosok P.

Namun DP mengaku tidak mengetahui orang yang membeli atau mengambil paket yang dilemparnya tersebut.

Setelah paket kiriman dinyatakan habis, tersangka selanjutnya akan menerima bayaran sebesar Rp2,5 juta.

"Jadi tersangka ini tidak tahu berapa total paketnya.

Dia hanya diperintahkan ngambil barang dan melemparkan di titik yang diarahkan," kata Anton.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Narkoba di Belitung Ditangkap, Sempat Kabur hingga Polisi Keluarkan Tembakan

Sebelumnya, tersangka DP sempat melarikan diri ketika hendak diamankan saat mengambil paket di kantor operator kapal cepat.

Namun, DP berhasil diringkus pada Selasa (2/7/2/2024) di area kebun sawit yang berada di wilayah Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.

Sempat Jalani Rehabilitasi

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengungkapkan kurir sabu ditangkap di Belitung, yaitu DP alias Dedi sebelumnya pernah menjalani proses rehabilitasi.

Hal itu lantaran yang bersangkutan pernah diamankan beberapa tahun lalu dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Hanya saja, proses rehab tersebut tidak membuatnya jera.

Kini, ia kembali tersandung masalah terkait narkoba.

"Dia memang bukan residivis, tapi dulu pernah diamankan dan direhab, tapi kembali lagi.

Mungkin banyak faktor yang memengaruhi seperti ekonomi dan lain-lain," kata Anton.

Anton pun mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

Pihaknya bahkan berkomitmen untuk memerangi narkoba dan memberantas jaringan narkoba di wilayah Belitung.

"Kami juga mengimbau kepada instansi terkait untuk bekerja sama menekan dan membasmi peredaran narkoba," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka DP diamankan di area kebun sawit Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa (2/7/2024) lalu, usai melarikan diri.

Tersangka berhasil kabur saat hendak diamankan di kantor operator kapal cepat saat mengambil barang bukti pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Dalam paket berisi boneka beruang itu, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 52,45 gram yang dikirim dari Pulau Bangka.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved