PNS Mojokerto Berzina dengan Honorer, Jam 3 Sore Masuk Rumah Kosong, Jam 4 Sore Digerebek Suami

RPSW merupakan PNS di Kantor Pemkab Mojokerto dan IM adalah honorer yang satu ruangan dengannya.

Editor: Alza
Istimewa/TribunJatim.com
RPSW (34), PNS Mojokerto Jawa Timur yang digeregek suaminya, berselingkuh dengan honorer. 

POSBELITUNG.CO - Seorang suami berinisial RF (35), menggerebek istrinya, RPSW (34) berselingkuh dengan IM (40) di sebuah perumahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (2/7/2024).

Saat digerebek, RPSW dan IM dalam kondisi tanpa busana.

RPSW merupakan PNS di Kantor Pemkab Mojokerto dan IM adalah honorer yang satu ruangan dengannya.

Pernikahan RF dan RPSW sudah berjalan 12 tahun dan mereka dikaruniai dua orang anak. 

BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih mengusut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Nasib RPSW, pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto itu, di ujung tanduk.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas  Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.

Tatang menyebutkan, BKPSDM sedang menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dan non-ASN tersebut.

Proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan pihak Inspektorat.

Sanksi juga terancam dikenakan kepada IM, tenaga honorer yang diduga menjadi selingkuhan RPSW.

Menurut Tatang, tenaga honorer atau non-ASN juga wajib mentaati aturan kedinasan yang berlaku.

RPSW (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), digerebek suami berselingkuh dengan honorer di Mojokerto Jawa Timur.
RPSW (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), digerebek suami berselingkuh dengan honorer di Mojokerto Jawa Timur. (Istimewa via TribunJatim.com)

"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan.

Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," tegas Tatang.

Terkait sanksi dalam kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto ini juga dikemukakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko.

Ia menegaskan apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan ASN tersebut akan dijatuhi sanksi.

Apalagi pasangan selingkuh ASN dan tenaga honorer tersebut telah memiliki pasangan.

Hal ini dinilai bisa memberatkan dalam penerapan sanksi terhadap keduanya.

Teguh Gunarko menyatakan akan menyikapi serius kasus dugaan perselingkuhan ini.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

 Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tegas Teguh.

Awal mula penggerebekan

RPSW berduaan dengan pegawai honorer itu di perumahan kosong di Desa Sambiroto sekitar pukul 16.00 WIB.

RF bersama rekan kerjanya saat itu membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto menuju sebuah perumahan kosong di Desa Sambiroto.

Ketika itu, istri RF dan tenaga honorer masuk ke dalam sebuah rumah kosong.

RF yang curiga menyusul masuk dan kemudian mendobrak pintu di sebuah kamar rumah tersebut.

Begitu pintu didobrak, RF kaget mendapati istrinya berzina di dalam kamar dengan pria lain itu yang juga sudah beristri.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama pria diduga pasangan selingkuhannya, keduanya kemudian dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto.

Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, dikutip dari TribunMojokerto.com.

Menurut Farid, saat di Balai Desa itu diupayakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Hanya saja, mediasi gagal dan kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

Kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan.

Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," kata Farid.

(Tribunnews.com/Surya.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved