Berita Pangkalpinang

2 Remaja Pangkalpinang yang Kerap Bikin Onar dan Rusak Motor Warga Jadi Tersangka

Para tersangka ingin membalas dendam karena rumah Ray pernah diserang oleh keponakan terlapor bernama ARL.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Dua tersangka dan barang bukti kasus perusakan sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang di Mako Polresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menetapkan dua remaja sebagai tersangka kasus perusakan sepeda motor di depan sebuah toko di Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024) dini hari.

Kedua remaja itu adalah GL (16) dan Ray (16).

"Dua orang ini kita sudah lakukan penahanan.

Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, kejaksaan, pengadilan, dinas pendidikan, serta dinas sosial karena kedua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mako Polresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).

"Tentunya kita telah melakukan koordinasi kepada pihak pengadilan mengingat kedua tersangka anak di bawah umur dan akan dilakukan diversi.

Untuk dua orang lainnya masih DPO. Kita akan berusaha dan berupaya melakukan penangkapan," ujar Gatot.

Ia menyebutkan, motif perusakan sepeda motor tersebut adalah balas dendam.

Para tersangka ingin membalas dendam karena rumah Ray pernah diserang oleh keponakan terlapor bernama ARL.

Gatot juga menjelaskan kronologi perusakan sepeda motor tersebut.

Peristiwa bermula saat para tersangka melihat korban bernama STR dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan tiga bersama ARL dan ALZ.

Mereka melintas di Simpang Tujuh DKT Pangkalpinang menuju Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Para tersangka yang memang telah menunggu di Simpang Tujuh DKT tersebut kemudian mengejar korban.

"Dikarenakan korban jumlahnya lebih sedikit dari para tersangka, korban masuk ke toko milik warga untuk bersembunyi dan para tersangka tidak bisa melukai korban.

Namun, para tersangka Ray merusak bodi motor milik korban menggunakan besi pelat sisir dan GL merusak jok motor menggunakan celurit panjang," tutur Gatot.

Lebih lanjut, dia mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi sekelompok remaja bersenjata yang kerap berbuat onar di Kota Pangkalpinang belum reda.

Meski sudah ada yang ditangkap, aksi anarkis di jalanan tetap muncul.

Seperti yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Solihin, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024) dini hari.

Gerombolan remaja dengan membawa bermacam senjata tajam, di antaranya celurit sepanjang lebih 1 meter, mengejar kelompok remaja lain yang masuk ke dalam toko sembako.

Aksi komplotan itu terekam kamera CCTV kemudian viral di media sosial.

Dalam video beredar yang berdurasi 1 menit 21 detik itu, awalnya terlihat sekelompok pemuda berdiri di depan toko sambil memegang helm.

Mereka diduga dikejar kelompok pemuda lain dan berhenti mencari perlindungan.

Lalu, mereka masuk ke dalam toko sembako untuk bersembunyi.

Tak berselang lama, rombongan remaja lain bersepeda motor datang.

Tiga orang di antaranya turun kemudian berusaha masuk toko mencari kelompok pemuda yang dikejarnya.

Mereka memakai helm dan penutup wajah sambil mengacungkan sajam.

Lalu tiga pemuda yang datang dengan menenteng senjata tajam melakukan perusakan sepeda motor yang diduga milik korban di depan toko.

Beberapa saat kemudian terlihat mereka meninggalkan toko sembako.

Setelah video itu viral, polisi langsung bergerak cepat dan dapat meringkus tiga dari lima remaja yang ada dalam video itu pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB di kawasan Kampak, Kota Pangkalpinang.

Ketiga pelaku tersebut baru berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar.

Ketiganya masing-masing berinisial GL (16), Ray (16), dan KV (16). Dua pelaku lainnya AT dan DM masih dalam pengejaran polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penangkapan para pelaku oleh tim Buser Naga Satreskrim setelah aksi kelompok remaja ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Aksi mereka terekam kamera CCTV di salah satu toko sembako di Jalan Solihin, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Riza kepada Bangka Pos, belum lama ini. (v1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved