Berita Viral

Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak

Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.

Editor: Kamri
Instagram via Tribunjatim.com
Tiang wifi tanpa izin di tanah milik Anton Munandar di Lampung Selatan. Kasus tiang wifi tanpa izin ini telah merepotkan dirinya. 

Sedangkan tiang wifi itu berdiri di areal rencana pintu masuk rumah yang akan dibangunnya.

Tak ayal, kondisi itu merepotkannya untuk membangun rumah.

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.

Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.

Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.

Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.

Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.

Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.

Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.

Ia pun terpaksa bulak-balik mengurus masalah tersebut.

Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.

“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.

“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.

Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.

Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved