Berita Viral

Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak

Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.

Editor: Kamri
Instagram via Tribunjatim.com
Tiang wifi tanpa izin di tanah milik Anton Munandar di Lampung Selatan. Kasus tiang wifi tanpa izin ini telah merepotkan dirinya. 

Dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak pemilik tanah Cuncun Haerudin mengaku sengaja memasang tembok di lahan miliknya tersebut.

Alasannya, jika dibiarkan terus dipakai jalan, keluarga khawatir nantinya akan diklaim bahwa tanah yang dipakai jalan itu adalah milik desa.

Padahal, tanah itu sudah tersertifikasi resmi dan dulunya dipakai usaha keluarga menjual bensin eceran.

"Awalnya, tanah milik kakak saya ini dipakai sebagai jalan karena jalan desa longsor."

"Saya sebagai kepala desa waktu itu melobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumahnya agar tanahnya mau dijadikan jalan dengan sewa Rp 30 juta."

"Sebenarnya Rp 15 juta dari BPBD dan Rp 15 juta dari desa. Namun, yang dibayar hanya dari desa saja," kata dia.

Setelah pembahasan lebih lanjut akhirnya pemilik tanah menyepakati tanah itu disewa.

Usaha pom bensin yang ada di lahan itu kemudian dibongkar untuk dipakai sebagai jalan.

Hanya saja setelah ada pergantian kepala desa yang baru, pihak desa hanya mampi memberikan uang sewa Rp 5 juta.

"Setelah kepala desa baru hanya memberikan sewa Rp 5 juta enam bulan lalu," ujarnya.

Belakangan pemerintah desa tidak juga membayar siswa sewa tanah tersebut.

Pemilik tanah kemudian memutuskan membangun tembok pada akses jalan tersebut.

Soal penembokan akses jalan ini juga dibenarkan Kepala Polsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana.

Ia mengungkapkan kronologi penembokan jalan oleh pemilik lahan itu mulai dilakukan sejak 30 Juni 2024 lalu.

Upaya mencari jalan keluar telah dilakukan, seperti berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk segera bermusyawarah dengan pemilik tanah.

Komunikasi ini diharapkan membuahkan solusi menyikapi penutupan jalan itu.

Mengingat akses jalan desa itu, jelas Dedi, menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

(Tribunjatim.com/Tribunjabar.id)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved