Berita Viral
Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak
Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.
Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.
“Gpp dirobohin krn itu tiang di tanah kita tanpa izin dan digunakan bukan utk fasilitas negara tp utk bisnis jdi wajib bongkar soalnya prh kejadian mreka psang di halaman rumahku jdi kami robohin krn itu tanah pribadi”
“Biasanya sudah izin sama pengurus RT / RW setempat, dan ada uang kontribusi kalo masang tiang kaya gitu, soalnya saya pernah kerja kaya gitu”
“3-4 tahun lalu tiba2 depan rumah ada tiang internet FM. Tanpa ita itu langsung saya robohkan tiangnya saya taruh disitu juga. Besoknya dipasang lagi saya pulang kerja saya robohkan lagi. Akhir malam ada orang yg ketuk pintu pihak FM bawa surat sudah izin RW. Saya bilang kamu ndak izin saya selaku pihak yg punya rumah, Saya suruh pasang diseberang saja. Karena kebetulan ketua RW diseberang rumah”
“Lo punya hak utk robohin itu bang…”
“Udah banyak korbannya ini dari salah satu provider baru yg baru masuk lampung, rumahku salah satu yg hampir jadi korban juga tapi ketauan dan lmgsung kita minta cabut sama mandornya,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Sosok Harashta Haifa Zahra Wanita Bandung Miss Supranational 2024, Cetak Sejarah Viral di Medsos
Kasus yang hampir mirip juga sebelumnya terjadi di warga Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Salah seorang warga desa setempat membangun tembok di akses jalan warga desa di tiga dusun yakni Cikurantung, Mekarjaya, dan Sagulung.
Dikutip dari Kompas.com, penembokan jalan oleh salah seorang warga di depan rumahnya itu karena ternyata jalan itu berstatus milik pribadi yang selama ini disewa pihak desa setempat.
Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud membenarkan adanya penembokan jalan tersebut, sehingga pejalan kaki pun tak bisa lewat.
"Betul, itu jalan yang ditembok milik pribadi warga bernama Hasanudin. Dulu, di lokasi itu ada longsor tebing dan menutup jalan milik desa."
"Karena tidak ada perbaikan, jalan saat itu dialihkan ke tanah milik warga itu," kata Nurkomara kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, pengalihan jalan itu disepakati dengan perjanjian sewa kepada pemilik lahan seharga Rp 15 juta per tahun, dari anggaran dana desa.
Namun, pihak desa saat ini hanya mampu membayar Rp 5 juta per tahun dan tak disepakati oleh pemilik lahan.
"Karena belum ada kata sepakat antara desa dan pemilik lahan sekarang, jadinya pemilik lahan menutup akses jalan itu," ujar Nurkomara.
Cerita Warga saat Detik-Detik Bocah 8 Tahun Meninggal di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Janji Bantu Korban |
![]() |
---|
Usai Tragedi Pernikahan Putra Dedi Mulyadi, 9 Korban Masih Dirawat |
![]() |
---|
Sosok Bripka Cecep Saeful Bahri Polisi Gugur di Pesta Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Tak Neko-neko |
![]() |
---|
WARGA Geruduk Rumah Kades Kampar, Diduga Hamili Wanita dan Dinonaktifkan dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.