Biodata Eman Sulaeman, Hakim Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Punya Utang Ratusan Juta

Biodata hakim Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Teddy Malaka
Kolase tribunbogor.com
Hakim Eman Sulaeman hanya memiliki motor Scoopy dalam laporan harta kekayaan ke KPK. 

POSBELITUNG.CO - Biodata hakim Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman saat ini menjadi sorotan, bukan saja karena keputusannya itu, tetapi harta kekayaannya.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini ternyata hakim yang memiliki banyak utang.

Tak tanggung-tanggung, ia memiliki utang sebesar Rp.480.434.229

Angka utang sebesar itu tertera dalam elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkannya pada awal tahun 2024 lalu.

Berikut rincian harta kekayaan Eman Sulaeman selengkapnya, dilansir elhkpn.kpk.go.id:

- TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTAmBOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

- ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

- MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

- HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

- KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

Sub Total Rp 774.465.736

HUTANG Rp 480.434.229

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved