Biodata Eman Sulaeman, Hakim Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Punya Utang Ratusan Juta

Biodata hakim Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Teddy Malaka
Kolase tribunbogor.com
Hakim Eman Sulaeman hanya memiliki motor Scoopy dalam laporan harta kekayaan ke KPK. 

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.

Razman pun menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.

Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.

Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.

Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Willy Widianto/Pos Belitung/Teddy Malaka)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved