Kasus Korupsi Timah
MODUS 3 Mantan Kadis ESDM Babel, Tersangka Korupsi Timah Terbitkan RKAB 2015-2022
Mereka bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah periode 2015-2022.
POSBELITUNG.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tengah menyusun surat dakwaan terhadap mantan Kadis ESDM Babel yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.
Mereka bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah periode 2015-2022.
Akibat perbuatan Amir Syahbana Cs ini, PT Timah Tbk membayar bijih timah ilegal sebesar Rp26,64 triliun.
Seperti dikerahui, berkas perkara Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga orang ini tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Bersama tersangka, penyidik Kejagung menyerahkan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), surat perintah dari Gubernur Babel, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan ponsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU sehingga bisa dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," kata Harli dalam rilis, Kamis (11/7/2024).
Para tersangka ini, kata Harli, diduga tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah.
Sehingga, selama periode 2015 sampai 2022, PT Timah Tbk melakukan pembayaran bijih timah ilegal sebanyak Rp26,64 triliun.
"Menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 sejumlah Rp271.069.688.018.700," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi timah, Jumat (26/4/2024) lalu.
Para tersangka ini dari kluster pemerintah daerah (pemda) yakni Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana atau AS, mantan Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo atau SW periode 2015-2019, dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani atau BN.
Sementara dua lainnya dari pengusaha yakni pemilik manfaat PT TIN Hendry Lie dan Marketing PT TIN Fandy Lingga.
Dalam perkara korupsi timah Rp271 triliun ini, para Kepala Dinas ESDM bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240426_tersangka-esdm-timah.jpg)