Kasus Korupsi Timah

MODUS 3 Mantan Kadis ESDM Babel, Tersangka Korupsi Timah Terbitkan RKAB 2015-2022

Mereka bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah periode 2015-2022.

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews/Ashri Fadila
Tersangka korupsi timah yakni pejabat Dinas ESDM Babel, saat digiring dari kantor Kejagung menuju rumah tahanan, Jumat (26/4/2024) malam. 

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 22 orang.

Posbelitung.co/tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved