Berita Bangka Belitung

Ini Penyebab PHK 178 Karyawan di Pangkalpinang Bangka Belitung, Terjadi Sepanjang Semester 1 2024

Sejumlah perusahaan di Pangkalpinang mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya sepanjang Januari-Juli 2024

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengungkapkan selama periode Januari-Juli 2024 terdapat 178 karyawan dari 10 perusahaan mengalami PHK secara sah. 

Bahkan tidak pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Amrah lantas mengungkapkan ada sebuah perusahaan yang berhubungan dengan timah sempat mengajukan PHK terhadap 200 karyawan sekaligus.

Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh pihaknya.

"PHK itu kami tolak karena jumlahnya terlalu banyak. Kami memberikan masukan untuk menerapkan pola kerja yang lebih sederhana," katanya.

Amrah mencontohkan, jika biasanya dua karyawan bekerja dalam satu bidang dengan sistem sif pertama dari pukul 07.00-16.00 WIB dan sif kedua pukul 16.00-22.00 WIB, pola kerjanya disederhanakan.

Kedua karyawan tetap bekerja, tetapi dengan jam kerja dibagi dua dan gaji juga dibagi dua.

Namun jelas Amrah, solusi tersebut hanya bersifat sementara karena perusahaan tetap memiliki biaya operasional yang harus dipertimbangkan.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan kepala daerah untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

Lebih lanjut, Amrah mengatakan, pada awal Agustus nanti, pihaknya akan menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data pengangguran tetap (DPT) untuk mengetahui apakah jumlah penganggur di Pangkalpinang bertambah, stagnan, atau menurun.

"Jika situasi ini bertahan lama, kami khawatir tidak bisa membendung lagi perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya," ujarnya. (t2 / Posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved