Berita Bangka Belitung

Ini Penyebab PHK 178 Karyawan di Pangkalpinang Bangka Belitung, Terjadi Sepanjang Semester 1 2024

Sejumlah perusahaan di Pangkalpinang mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya sepanjang Januari-Juli 2024

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengungkapkan selama periode Januari-Juli 2024 terdapat 178 karyawan dari 10 perusahaan mengalami PHK secara sah. 

POSBELITUNG.CO - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa 178 karyawan yang ada di wilayah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepanjang semester 1 tahun 2024 ini.

PHK karyawan di Pangkalpinang ini terjadi mulai dari bulan Januari 2024 hingga Juli 2024.

Sedikitnya ada 10 perusahaan di Bangka Belitung yang melakukan PHK karyawannya itu.

Selama periode Januari-Juli 2024 tersebut, sebanyak 178 karyawan dari 10 perusahaan mengalami PHK secara sah.

Diketahui bahwa sejumlah perusahaan di Pangkalpinang mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

PHK di Pangkalpinang terhadap karyawan perusahaan ini akibat dampak dari kasus pertimahan di Bangka Belitung.

Dari beberapa perusahaan yang mengajukan PHK di Pangkalpinang ini, diantaranya sudah ada yang resmi melakukan PHK.

Sedangkan sebagian perusahaan lagi masih dalam proses PHK.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengungkapkan selama periode Januari-Juli 2024 terdapat 178 karyawan dari 10 perusahaan mengalami PHK secara sah.

Namun semua permasalahan upah dan lainnya menyangkut hak dan kewajiban karyawan sudah diselesaikan.

"Itu yang sudah sah PHK. Ada kurang lebih 130-an lagi permasalahan PHK yang belum sah, masih proses mediasi dan proses-proses lainnya," kata Amrah, Minggu (14/7/2024).

Ia mengungkapkapkan kasus pertimahan di Bangka Belitung tidak hanya berdampak terhadap perusahaan yang terkait langsung dengan industri timah.

Perusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan industri tersebut pun mulai terdampak.

"Seperti perusahaan-perusahaan minuman dan makanan, karena dengan kasus pertimahan ini daya beli masyarakat berkurang sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan tersebut," ujar Amrah.

Baca juga: Perjuangkan Hak PHK Buruh Sawit, Ketua DPRD Bangka Tengah Ajak 2 Orang ke Kemnaker

Ia menilai persoalan PHK di Pangkalpinang yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang kali ini belum pernah dialami sebelumnya.

Bahkan tidak pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Amrah lantas mengungkapkan ada sebuah perusahaan yang berhubungan dengan timah sempat mengajukan PHK terhadap 200 karyawan sekaligus.

Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh pihaknya.

"PHK itu kami tolak karena jumlahnya terlalu banyak. Kami memberikan masukan untuk menerapkan pola kerja yang lebih sederhana," katanya.

Amrah mencontohkan, jika biasanya dua karyawan bekerja dalam satu bidang dengan sistem sif pertama dari pukul 07.00-16.00 WIB dan sif kedua pukul 16.00-22.00 WIB, pola kerjanya disederhanakan.

Kedua karyawan tetap bekerja, tetapi dengan jam kerja dibagi dua dan gaji juga dibagi dua.

Namun jelas Amrah, solusi tersebut hanya bersifat sementara karena perusahaan tetap memiliki biaya operasional yang harus dipertimbangkan.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan kepala daerah untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

Lebih lanjut, Amrah mengatakan, pada awal Agustus nanti, pihaknya akan menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data pengangguran tetap (DPT) untuk mengetahui apakah jumlah penganggur di Pangkalpinang bertambah, stagnan, atau menurun.

"Jika situasi ini bertahan lama, kami khawatir tidak bisa membendung lagi perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya," ujarnya. (t2 / Posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved