Kisah Pilu Istri Hamil 8 Bulan di Solok Sumatera Barat, Dihabisi Suami dan Setubuhi Jasad Korban

Namun, keluarga tetap memakamkan korban pada hari itu juga dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Editor: Alza
Kolase Tribun Trends/KompasTV
Foto ilustrasi jasad istri di Solok, Sumatera Barat. 

Hingga akhirnya R pun ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (11/7/2024).

Nanang menyebut pelaku sempat tidak mau mengakui perbuatannya saat diamankan.

"Pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kenapa istrinya meninggal dunia," katanya.

Pihak kepolisian memperlihatkan rekaman luka dan lebam di badan korban saat dimandikan baru pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku akhirnya bahwa dirinya yang telah membunuh korban," ujar Nanang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved