Kabar Motor dan Mobil Jenis Ini Dilarang Pakai Pertalite per 17 Agustus 2024, Pak Menteri Membantah

Seperti ramai dikabarkan PT Pertamina akan menerapkan aturan terbaru melarang isi Pertalite bagi kendaraan tertentu termasuk motor.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI-- 

POSBELITUNG.CO - Kabar Motor dan Mobil Jenis Ini Dilarang Pakai Pertalite per 17 Agustus 2024, Pak Menteri Membantah

Akhir-akhir ini beredar pemberitaan tentang rencana embatasan BBM subsidi. Bahkan sejumlah kendaraan jenis mobil dan motor dikabarkan tidak bisa lagi membeli Pertalite.

Seperti ramai dikabarkan PT Pertamina akan menerapkan aturan terbaru melarang isi Pertalite bagi kendaraan tertentu termasuk motor.

Motor atau mobil yang coba isi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas jika regulasinya terwujud.

Masih jadi pembahasan dan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan pembatasan dengan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Aturan ini dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250 cc termasuk dalam daftar dilarang isi Pertalite.

Pemerintah juga sedang mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk menggantikan bensin.

Terkait kabar tersebut, pemerintah secara resmi membantah adanya pembatasan bahan bakar minyak atau BBM oleh pemerintah pada 17 Agustus.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan tidak ada pembatasan soal pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus 2024 nanti.

Namun Airlangga mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan skenario yang nantinya akan disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.

Namun Ketua Umum DPP Golkar ini enggan menjelaskan skenario yang dimaksud itu seperti apa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved