Kabar Bangka Tengah

DE Warga Dul Bangka Tengah Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu 10,34 Gram

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan DE (36), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Humas Polda Babel
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel. 

POSBELITUNG.CO - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan DE (36), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (14/7/2024).

Pelaku diamankan polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,34 gram di Jalan Pauh Kelurahan Dul.

"Pelaku diamankan anggota Ditresnarkoba di sebuah rumah.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu satu bungkus plastik strip bening berukuran besar," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/7/2024).

Jojo mengatakan, selain narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan.

"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku anggota temukan barang bukti lain.

Seperti satu bal plastik strip bening kecil, satu lembar kertas warna cokelat, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone," jelasnya.

Akibat perbuatan dari pelaku, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk pelaku sudah kita tahan di Polda Kepulauan Babel, kita ancam dengan pidana hukuman 4-5 tahun penjara," tegasnya.

(v1/posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved