Prostitusi di Bangka Belitung
Gadis-gadis Muda Bangka Belitung Dibujuk Keuntungan Rp800 Ribu Agar Jual Dirinya
Muncikari RTH menjanjikan uang sebesar Rp800 ribu-sejuta bagi gadis-gadis muda yang mau jadi pelacur. Namun aksinya terendus polisi.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Muncikari RTH menjanjikan uang sebesar Rp800 ribu-sejuta bagi gadis-gadis muda yang mau jadi pelacur. Namun aksinya terendus, ia pun digelandang ke Polda Bangka Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo, RTH yang baru berusia 18 tahun berperan sebagai muncikari.
Ia menjanjikan kepada para korban satu kali kencan mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu hingga satu juta dan modus pelaku sengaja merekrut para korban untuk melayani para pelanggan.
"Jadi, pelaku ini dalam bisnis ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.2 juta dan korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam satu kali kencan," kata Jojo Sutarjo, Selasa (23/07/2024).
"Pelaku dan korban saling mengenal, kami pun sangat miris sekali atas kejadian ini mengingat korban masih anak di bawah umur dan menjadi korban perdagangan orang," tegas Kombes Pol Jojo.
Jojo mengatakan RTH menjajakan tubuh para korban kepada pria berhidung belang atau pria hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan tarif Rp1.5 juta satu kali kencan.
"Dari pengakuan pelaku usai diamnankan tim Subdit Renakta, para korban dijajahkan atau ditawakan kepada pelanggan melalui medsos dengan tarif Rp1.5 juta satu kali kencan," terangnya.
Lebih lanjut Kombes Pol menyebutkan, selain mengamankan pelaku beserta dua orang korban di dalam kamar salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, anggota berhasil mengamankan barang bukti lain dari dalam kamar.
"Barang bukti yang kita amankan uang tunai senilai Rp3 juta, dua unit handphone, satu buah tas warna hitam serta bill hotel yang ditemukan oleh anggota saat pengungkapan," sebutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan seorang muncikari di Kota Pangkalpinang.
Muncikari berisial RTH (18), diamankan Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang, Senin (22/07/2024) malam.
Terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang mucikari, dibenarkan oleh Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.
"Iya benar, tadi malam pelaku kita amankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel dengan kasus tindak pidana perdagangan orang," terang Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/07/2024).
Setelah diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Untuk pelaku sendiri kita amankan beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan dari pelaku," terangnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.