Prostitusi di Bangka Belitung
Breaking news : Baru Berusia 18 Tahun Gadis Muda Ini Jadi Muncikari, Aksinya Tertangkap Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan seorang mucikari di Kota Pangkalpinang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan seorang muncikari di Kota Pangkalpinang.
MuNncikari berisial RTH (18), diamankan Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang, Senin (22/07/2024) malam.
Terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang muncikari, dibenarkan oleh Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.
"Iya benar, tadi malam pelaku kita amankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel dengan kasus tindak pidana perdagangan orang," terang Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/07/2024).
Setelah diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Untuk pelaku sendiri kita amankan beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan dari pelaku," terangnya.
Lebih lanjut dibeberkan perwira berpangkat melati tiga ini, selain mengamankan seorang mucikari polisi juga mengamankan dua orang korban yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
"Dua orang wanitia yang kita temukan dalam kamar hotel yaitu L (17) dan F (17), keduanya diduga menjadi korban dari muncikari yang anggota amankan di hotel," beber Kombes Pol Jojo.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya setelah diamankan di salah satu hotel digiring ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.