Prostitusi di Bangka Belitung
Daftar Wanita Muda di Pangkalpinang Open BO Tarif Mulai Rp1 Juta, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi
Penangkapan RTH (18), pelaku bisnis prostitusi online di Pangkalpinang bukan yang pertama.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penangkapan RTH (18), pelaku bisnis prostitusi online di Pangkalpinang bukan yang pertama.
Sebelumnya, ada sejumlah muncikari yang menawarkan wanita muda sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Setelah transaksi, pelanggan bertemu dengan PSK di sebuah hotel yang telah disepakati.
RTH sebagai muncikari menerima imbalan Rp1,2 juta dari setiap wanita muda yang berhasil kencan dengan pelanggan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap RTH, Senin (22/7/2024) malam.
RTH diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Informasi yang diperoleh, RTH memberikan Rp800 ribu hingga Rp1 juta, bagi wanita muda yang mau jadi PSK.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo, RTH menjelaskan peran RTH sebagai muncikari.
"Jadi, pelaku ini dalam bisnis ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta.
Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam satu kali kencan," kata Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/2024).
"Pelaku dan korban saling mengenal, kami pun sangat miris sekali atas kejadian ini.
Mengingat korban masih anak di bawah umur dan menjadi korban perdagangan orang," tegas Kombes Pol Jojo.
Jojo mengatakan RTH menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta satu kali kencan.
"Dari pengakuan pelaku usai diamnankan tim Subdit Renakta, para korban dijajahkan atau ditawarkan kepada pelanggan melalui medsos dengan tarif Rp1,5 juta satu kali kencan," terangnya.
Polisi menemukan dua wanita muda di kamar salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.