Berita Pangkalpinang
Terlibat Bisnis Narkoba, Maulana dan Dastra Divonis 7 Tahun Penjara di PN Pangkalpinang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dastra dalam peredaran narkotika.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dastra dalam peredaran narkotika.
Dastra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika seperti dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Tantri Helen, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Selasa (23/7/2024).
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Dastra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa bernama Muhammad Maulana.
Pria ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tantri Helen, ketua majelis hakim, mengatakan, majelis hakim telah mendengarkan saksi-saksi, tuntutan dari penuntut umum, dan pembelaan dari penasihat hukum serta melihat alat bukti di persidangan.
Kemudian, setelah menimbang fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai semua unsur-unsur telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Tantri.
Atas putusan itu, Maulana menyatakan menerima dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. (w6)
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.