Berita Pangkalpinang

Terlibat Bisnis Narkoba, Maulana dan Dastra Divonis 7 Tahun Penjara di PN Pangkalpinang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dastra dalam peredaran narkotika.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri Sumartono
Pembacaan putusan perkara narkotika dengan terdakwa Dastra di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dastra dalam peredaran narkotika.

Dastra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika seperti dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Tantri Helen, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Selasa (23/7/2024).

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Dastra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa bernama Muhammad Maulana.

Pria ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tantri Helen, ketua majelis hakim, mengatakan, majelis hakim telah mendengarkan saksi-saksi, tuntutan dari penuntut umum, dan pembelaan dari penasihat hukum serta melihat alat bukti di persidangan.

Kemudian, setelah menimbang fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai semua unsur-unsur telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Tantri.

Atas putusan itu, Maulana menyatakan menerima dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved