Aksi Demo di Depan Polres Bangka

Usai Pertemuan dengan Kapolres Bangka, Pengacara Andi Kusuma Sebut Masalah Dihadapi Telah Jelas

Pengacara caleg dari PDI Perjuangan Andi Kusuma, Budiyono, mengungkapkan masalah yang pihaknya hadapi telah terang benderang.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Perwakilan pendemo masuk ke Polres Bangka untuk berdialog dengan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, Forkominda, Bawaslu dan KPU dI Aula Tribrata Polres Bangka Senin (29/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengacara caleg dari PDI Perjuangan Andi Kusuma, Budiyono, mengungkapkan masalah yang pihaknya hadapi telah terang benderang.

Kejelasan tersebut didapat usai pertemuan dengan Forkominda, Bawaslu dan KPU di Aula Tribrata Polres Bangka pada Senin (29/7/2024).

"Sudah terang benderang dari pertemuan tadi, kita sudah mengetahui siapa setan, siapa malaikat, siapa setengah setan, siapa setengah malaikat. Kesimpulannya, tegakkan hukum walaupun langit akan, runtuh. Artinya segenting apapun, segawat apapun situasi, hukum tetap harus ditegakkan," kata Budiyono.

Budiyono mengatakan bahwa Gakkumdu adalah bentukan dari amanat UU Pemilu terdiri dari tiga unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun Gakkumdu di Kabupaten Bangka tidak kompak, dimana komunikasi di antara mereka tidak terjalin dengan baik sehingga merugikan kliennya dalam penanganan permasalahan Pileg 2024.

"Akhirnya membuat semua orang salah paham dengan penegak hukum. Gara-gara satu dua orang oknum, sekaset rusaknya. Saya sampaikan oknum Gakkumdu," kata Budiyono tanpa mau menyebut orang atau institusi yang dimaksud.

Budiyono menambahkan, langkah yang diambil pihak adalah resmi mendaftarkan pra peradilan terhadap keputusan keputusan yang telah diambil Gakkumdu.

Juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk pidana pidana jika ditemukan bukti yang cukup nantinya.

"Hari ini pihak Gakkumdu sudah membuat surat menetapkan orang sebagai tersangka atau memanggil orang sebagai tersangka. Artinya mereka sudah melakukan gelar. Apapun keluar dari produk Gakkumdu itu kolektif, kita tidak bisa mencampuri internal mereka. Tapi fakta mereka menetapkan orang sebagai tersangka kemudian mencabut, lalu dikeluarkan lagi, lalu dicabut lagi," kata Budiyono

Diberitakan sebelumnya, Andi Kusuma yang merupakan caleg dalam Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Dapil Kabupaten Bangka, menggelar aksi demo bersama ratusan orang termasuk pengacaranya, di depan Polres Bangka.

Dalam orasi, mereka antara lain mempermasalahkan pleno KPU yang menetapkan caleg PDI Perjuangan yang meraih kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui 2 caleg PDI Perjuangan yang ditetapkan meraih kursi di DPRD Provinsi Babel dapil Kabupaten Bangka adalah Iman Wahyudi dan Rustamsyah.

Pihak Andi Kusuma menyebut ada dugaan perbuatan melawan hukum terkait penghitungan suara.

Pasalnya, berdasarkan surat C1 Andi Kusuma harusnya meraih suara terbanyak nomor dua.

Namun kenyatannya Andi Kusuma menduga mengalami kehilangan suara yang disengaja untuk memenangkan caleg lain.

Usai aksi demo, Andi Kusuma bersama pengacara dab perwakilan pendemo diterima untuk berdialog dengan Kapolres Bangka, Forkominda, Bawaslu dan KPU.

Pertemuan yang digelar tertutup umum termasuk awak media tersebut dilakukan di Aula Tribrata Polres Bangka.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved