Berita Pangkalpinang

Ichwan Azwardi Terdakwa Kasus Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk, Menangis Saat Baca Pledoi

Pembacaan nota pembelaan oleh Ichwan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024), sempat terhenti beberapa kali

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
NOTA PEMBELAAN - Terdakwa Ichwan Azwardi menyerahkan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024). 

Padahal, kata Ichwan, dirinya menjadi tulang punggung dan kepala keluarga.

"Yang Mulia, saya mohon sekali untuk dibebaskan dalam kasus yang menjerat saya ini, apalagi saya selama menjadi tersangka harus kehilangan pekerjaan.

Padahal, saya sebagai tulang punggung keluarga, ibu saya masih sakit dan saya mohon kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Ichwan.

Hakim Ketua Irwan Munir meminta JPU untuk menyampaikan replik terdakwa Ichwan Azwardi pada Selasa (30/7/2024).

"Besok sidang agenda replik ya JPU, mau siang atau sore," tanya Irwan kepada JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).

"Iya, sore Yang Mulia," jawab JPU Farhan.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan, setelah sidang dengan agenda replik dari JPU akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari PH terdakwa dan dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim.

"Nanti lanjut hari Kamis (1/8/2024) lagi duplik dari PH terdakwa, lalu Jumat (2/8/2024) putusan," katanya.

Tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant (WP)PT Timah Tbk, Ichwan Azwardi, dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana mengatakan, unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara pada perkara terdakwa Ichwan Azwardi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Dengan demikian, terdakwa bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan sewajarnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

Wayan menuturkan, hal-hal yang memberatkan Ichwan Azwardi adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved