Berita Pangkalpinang

Pledoi Ichwan Azwardi Ditolak JPU, Terkait Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
REPLIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan memberikan replik kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya, Selasa (30/7/2024).

Ichwan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur.

Serta metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.

Penolakan itu disampaikan JPU Farhan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan atas pledoi Ichwan Azwardi.

Sidang tersebut berlangsung sekitar setengah jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 16.30 WIB.

"Iya, wajar poin pembelaan dari mereka, kalau berdasarkan mereka anggap proyek metode washing plant (WP) sudah selesai.

Tetapi dari kita kenapa ditolak, tim kuasa hukum menganggap proyek metode washing plant selesai sudah bisa serah terima.

Padahal proyek itu satu kesatuan dengan proyek metode cutter suction dredge (CSD)," kata Farhan kepada posbelitung.co.

"Jika proyek CSD yang diserahterimakan, akan tetapi proyek WP tidak diserahterimakan maka proyek penambangan itu tidak optimal.

Kalau masalah proyek pengadaan, kuasa hukum berpendapat terdakwa Ichwan Azwardi tidak terlibat dan yang didalihkan itu hanya mengkoordinir," ujarnya.

Oleh karena itu, JPU menilai tim penasihat hukum (PH) terdakwa menutup mata.

Sebab, tugas terdakwa tidak hanya itu saja, tetapi terdakwa bertanggung jawab dalam keseluruhan.

Termasuk proyek pengadaan pun ada tanda tangan terdakwa, yang menentukan penunjukan langsung terhadap perusahaan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa CSD dan WP.

"Dalam replik tadi, kami menilai tim PH terdakwa seakan-akan menutup mata atau telingalah.

Apalagi terdakwa itu bertanggung jawab terhadap keseluruhan proyek dan penunjukan terhadap perusahaan untuk pengerjaan proyek CSD dan WP," ujar Farhan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved