Berita Pangkalpinang

Pledoi Ichwan Azwardi Ditolak JPU, Terkait Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
REPLIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan memberikan replik kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/7/2024). 

Dengan demikian, JPU tetap menuntut terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelum pembacaan nota pembelaan maupun replik.

"Ditolak semua nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun PH.

Kami tetap menuntut terdakwa 13 tahun 6 bulan (penjara) dengan denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan dan uang pengganti Rp4,9 miliar sekalian.

Kalau tidak dibayar pidana pengganti 6 tahun 9 bulan," kata Farhan.

PH sebut menggelitik

Penasihat hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi, Wilmar Ambarita, mengatakan, replik atau tanggapan dari JPU hanya menyampaikan nota pendapat dan tidak mematahkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun PH.

Menurut Wilmar, seharusnya JPU menyampaikan replik bukan hanya pendapat saja.

Melainkan mematahkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun PH dengan fakta, data, atau keterangan ahli.

“Tetapi ini tidak sama sekali," katanya, Selasa (30/7/2024).

"Jadi, dia (JPU) mengulangi restrukturnya dalam tuntutannya, tetapi itu hak jaksa dan kita tetap hargailah apa yang disampaikan dalam replik nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan PH," ujar Wilmar.

"Kami melihat ada hal-hal yang menggelitik dalam replik yang dibacakan JPU. Kita harus sampaikan dalam duplik besok (Rabu, 31/7/2024–red) bahwa JPU tidak secara utuh melihat fakta," tuturnya.

Terutama, lanjut Wilmar, mengenai adanya surat elektronik dari terdakwa Alwin Albar, yang waktu itu menjabat Direktur Operasional PT Timah Tbk, kepada terdakwa Ichwan Azwardi supaya terlebih dahulu dilakukan penambangan selama satu tahun dengan alasan mendesak.

"Ada surat dari terdakwa Alwin Albar kepada terdakwa Ichwan Azwardi, meminta segera dilakukan penambangan sesegera selama satu tahun karena mendesak dan itu fakta dengan dasar hukum," katanya.

Lebih lanjut, Wilmar mengatakan, pada dasarnya tim kuasa hukum berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa tidak terbukti bersalah dan majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan selama ini.

"Kami sudah menyiapkan duplik untuk menanggapi replik dari JPU tadi," ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved