Berita Pangkalpinang
Pledoi Ichwan Azwardi Ditolak JPU, Terkait Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya, Selasa (30/7/2024).
Ichwan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur.
Serta metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.
Penolakan itu disampaikan JPU Farhan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan atas pledoi Ichwan Azwardi.
Sidang tersebut berlangsung sekitar setengah jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 16.30 WIB.
"Iya, wajar poin pembelaan dari mereka, kalau berdasarkan mereka anggap proyek metode washing plant (WP) sudah selesai.
Tetapi dari kita kenapa ditolak, tim kuasa hukum menganggap proyek metode washing plant selesai sudah bisa serah terima.
Padahal proyek itu satu kesatuan dengan proyek metode cutter suction dredge (CSD)," kata Farhan kepada posbelitung.co.
"Jika proyek CSD yang diserahterimakan, akan tetapi proyek WP tidak diserahterimakan maka proyek penambangan itu tidak optimal.
Kalau masalah proyek pengadaan, kuasa hukum berpendapat terdakwa Ichwan Azwardi tidak terlibat dan yang didalihkan itu hanya mengkoordinir," ujarnya.
Oleh karena itu, JPU menilai tim penasihat hukum (PH) terdakwa menutup mata.
Sebab, tugas terdakwa tidak hanya itu saja, tetapi terdakwa bertanggung jawab dalam keseluruhan.
Termasuk proyek pengadaan pun ada tanda tangan terdakwa, yang menentukan penunjukan langsung terhadap perusahaan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa CSD dan WP.
"Dalam replik tadi, kami menilai tim PH terdakwa seakan-akan menutup mata atau telingalah.
Apalagi terdakwa itu bertanggung jawab terhadap keseluruhan proyek dan penunjukan terhadap perusahaan untuk pengerjaan proyek CSD dan WP," ujar Farhan.
Dengan demikian, JPU tetap menuntut terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelum pembacaan nota pembelaan maupun replik.
"Ditolak semua nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun PH.
Kami tetap menuntut terdakwa 13 tahun 6 bulan (penjara) dengan denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan dan uang pengganti Rp4,9 miliar sekalian.
Kalau tidak dibayar pidana pengganti 6 tahun 9 bulan," kata Farhan.
PH sebut menggelitik
Penasihat hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi, Wilmar Ambarita, mengatakan, replik atau tanggapan dari JPU hanya menyampaikan nota pendapat dan tidak mematahkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun PH.
Menurut Wilmar, seharusnya JPU menyampaikan replik bukan hanya pendapat saja.
Melainkan mematahkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun PH dengan fakta, data, atau keterangan ahli.
“Tetapi ini tidak sama sekali," katanya, Selasa (30/7/2024).
"Jadi, dia (JPU) mengulangi restrukturnya dalam tuntutannya, tetapi itu hak jaksa dan kita tetap hargailah apa yang disampaikan dalam replik nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan PH," ujar Wilmar.
"Kami melihat ada hal-hal yang menggelitik dalam replik yang dibacakan JPU. Kita harus sampaikan dalam duplik besok (Rabu, 31/7/2024–red) bahwa JPU tidak secara utuh melihat fakta," tuturnya.
Terutama, lanjut Wilmar, mengenai adanya surat elektronik dari terdakwa Alwin Albar, yang waktu itu menjabat Direktur Operasional PT Timah Tbk, kepada terdakwa Ichwan Azwardi supaya terlebih dahulu dilakukan penambangan selama satu tahun dengan alasan mendesak.
"Ada surat dari terdakwa Alwin Albar kepada terdakwa Ichwan Azwardi, meminta segera dilakukan penambangan sesegera selama satu tahun karena mendesak dan itu fakta dengan dasar hukum," katanya.
Lebih lanjut, Wilmar mengatakan, pada dasarnya tim kuasa hukum berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa tidak terbukti bersalah dan majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan selama ini.
"Kami sudah menyiapkan duplik untuk menanggapi replik dari JPU tadi," ucapnya.
"Sudah, sudah kami siapkan (duplik) tadi dan sebenarnya kalau diizinkan membacakan tadi kami bacakan, tetapi majelis hakim minta besok jam 11.00 WIB," ujar Wilmar.
Dakwaan terhadap Alwin Albar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alwin Albar dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).
Alwin Albar selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2020, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 28 April 2017 dan akta notaris dari kantor notaris dan PPAT Fathian Helmi nomor 59 tanggal 13 Juni 2017.
RUPS luar biasa dan akta notaris dari kantor notaris Rini Yulianti nomor 4 tanggal 20 Februari 2020, yang bekerja sama dengan saksi Ichwan Azwardi sebagai kepala divisi perencanaan dan pengelolaan produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2019.
Saksi Ichwan Azwardi juga sebagai kepala proyek penambangan dengan metode cutter suction dredge di Laut Sampur dan metode washing plant di darat wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya tahun 2017-2019.
Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000, PT Pioner sebesar Rp975.000.000, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp332.000.000, PT Alamsyah Engineering sebesar Rp1.557.000.000.
PT Gunadaya Solutech sebesar Rp75.320.000, Timah Internasional Investment PTE Rp3.800.677.872, PT Gunadaya Solutech Rp106.000.000, C Mandiri Jaya Rp81.743.000, CV Aman Karya Rp425.000.000, PT Mitra Musi PUMP Rp370.600.000.
PT Wira Griya Rp43.000.000, PT Putra Tanjung Pura Rp950.000.001, CV Ratu Rembulan Rp301.578.000, CV Jaya Lestari Rp1.864.500.000, CV Makmur Mandiri Rp1.991.018.000, dan CV Jasa Bumay Rp817.511.000.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Farid, mengatakan, terdakwa dikenakan dua pasal dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode CSD di Laut Sampur dan metode WP di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Iya, dua pasal kita kenakan kepada terdakwa, Pasal 3 jo dan Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Farid.
Sidang perdana
Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.
Sidang pembacaan eksepsi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tidak jelas.
"Kami, intinya, dakwaan dari jaksa itu tidak jelas karena tidak menguraikan secara jelas dan singkat mengenai apa yang dilakukan oleh saudara terdakwa Alwin Albar," kata Joserizal, PH Alwin Albar, kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Terutama, lanjut Joserizal, terkait dakwaan JPU mengenai Alwin Albar yang memperkaya korporasi.
"Iya, kita uraikan tadi yang mana dakwaan JPU terhadap terdakwa mengenai memperkaya korporasi dan itu kami sampaikan juga," ujarnya.
Pihaknya akan menunggu jawaban dari JPU setelah penyampaian eksepsi oleh tim PH pada persidangan kedua tersebut, kemarin.
"Nanti kita tunggu saja apa jawaban dari JPU.
Kalau kita baca di dakwaannya tidak ada perintah dari pak Ichwan, bahkan di situ Ichwan langsung memutuskan dan di mana letaknya perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa Alwin Albar," kata Joserizal. (v1)
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.