Berita Pangkalpinang
Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas
Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
"Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa," ucap Wilmar.
Selain itu, tim PH terdakwa juga beranggapan bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan oleh JPU satu kesatuan, didasarkan banyak asumsi, serta tidak didasarkan kepada fakta-fakta terungkap di persidangan.
"Banyak asumsi dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan, baik itu dari saksi ahli yang JPU hadirkan sendiri dalam persidangan," kata Wilmar.
Karena itu, pihaknya tetap berusaha dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Ichwan Azwardi.
"Kami optimistis dan yakin terdakwa Ichwan Azwardi tidak bersalah dan kita tunggu nanti keputusan dari majelis hakim, serta kami harapkan terdakwa bebas dari segala tuntutan atau dakwaan sebelumnya," tutur Wilmar.
JPU Tetap pada tuntutan
Sementara itu, JPU tetap menuntut terdakwa Ichwan Azwardi dengan tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan dan uang pengganti Rp4,9 miliar.
"Kami tetap pada tuntutan kemarin, kita serahkan ke majelis hakim dan nanti mereka (majelis hakim) akan musyawarah," kata JPU Wayan Indra Lesmana saat ditemui Bangka Pos usai sidang, Rabu (31/7/2024).
"Kalau dari kami pledoi sama duplik itu, kami tetap pada tuntutan, kalau lebih lanjut lain silakan tanya ke Kejaksaan Tinggi Babel," lanjutnya. (v1)
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.