Berita Pangkalpinang

Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas

Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
DISAMBUT KERABAT - Terdakwa Ichwan Azwardi disambut kerabat dan beberapa rekan kerjanya saat keluar dari ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/7/2024). Kemarin, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019, kembali bergulir. 

"Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa," ucap Wilmar.

Selain itu, tim PH terdakwa juga beranggapan bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan oleh JPU satu kesatuan, didasarkan banyak asumsi, serta tidak didasarkan kepada fakta-fakta terungkap di persidangan.

"Banyak asumsi dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan, baik itu dari saksi ahli yang JPU hadirkan sendiri dalam persidangan," kata Wilmar.

Karena itu, pihaknya tetap berusaha dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Ichwan Azwardi.

"Kami optimistis dan yakin terdakwa Ichwan Azwardi tidak bersalah dan kita tunggu nanti keputusan dari majelis hakim, serta kami harapkan terdakwa bebas dari segala tuntutan atau dakwaan sebelumnya," tutur Wilmar.

JPU Tetap pada tuntutan

Sementara itu, JPU tetap menuntut terdakwa Ichwan Azwardi dengan tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan dan uang pengganti Rp4,9 miliar.

"Kami tetap pada tuntutan kemarin, kita serahkan ke majelis hakim dan nanti mereka (majelis hakim) akan musyawarah," kata JPU Wayan Indra Lesmana saat ditemui Bangka Pos usai sidang, Rabu (31/7/2024).

"Kalau dari kami pledoi sama duplik itu, kami tetap pada tuntutan, kalau lebih lanjut lain silakan tanya ke Kejaksaan Tinggi Babel," lanjutnya. (v1)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved