Berita Pangkalpinang
JPU Tetap Tolak Eksepsi Alwin Albar Mantan Dir Ops Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Farid, mengatakan, terdakwa dikenakan dua pasal dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode CSD di Laut Sampur dan metode WP di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Iya, dua pasal kita kenakan kepada terdakwa, Pasal 3 jo dan Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Farid. (v1)
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.