Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Aktivis GMNI Minta KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Terkait Perkara Korupsi AGK

- Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu.

|
Editor: Teddy Malaka
IST
Ketua GMNI Jakarta Selatan, Dendy Se 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu. Hal ini buntut dari namanya yang disebut di sidang kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.

Saat itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Suryanto mengaku untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto

Beda pengakuan dar "Abdul Gani Kasuba" (AGK) yang dihadirkan sebagai saksi tunggal pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Ternate, Kamis (1/8/) kemarin mengakui bahwa, istilah Blok Medan dipakai ini karena blok tambang tersebut milik istri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang merupakan putri dari Joko Widodo.

"Saya meminta KPK harus berani untuk periksa dan panggil Walikota Medan Boby Nasution dan sang Istri Kahiyang yang terduka terlibat kasus pengatura perizinan Usaha Pertambang (IUP) diprovinsi Maluku Utara, Halmahera Timur, sebagai wujud dari pemberantasan korupsi," kata Ketua GMNI Jaksel Bung Dendy Se dalam rilis yang diterima posbelitung.co.

Diberitakan sebelumnya, nama Bobby Nasution, Walikota Medan, disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bobby Nasution disebut oleh seorang saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba saat ditanya mengenai istilah "Blok Medan."

Saksi tersebut menjelaskan bahwa "Blok Medan" merujuk pada Bobby Nasution, Walikota Medan, yang juga menantu Presiden Jokowi.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di persidangan Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa istilah "Blok Medan" mengacu pada Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Suryanto di hadapan Majelis Hakim dan jaksa dari KPK.

Menurut dugaan, selama masa jabatannya, Abdul Ghani sering menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :

Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?

Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.

Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution

Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Walikota Medan.

Jaksa: Blok Medan itu Walikota Medan maksudnya?

Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu

Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.

Menurutnya, kunjungan itu untuk silaturahmi dengan salah satu pengusaha, sekaligus bahas investasi di Maluku Utara.

"Kesana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja."

"Saya hadir mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit."

"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub, "tandasnya.

Kata Bobby Nasution

Terkait istilah Blok Medan, menurut Bobby Nasution tidak etis jika ia mengomentari hasil sidang.

"Itu kan hasil sidang ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis.

Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan ya," ujarnya saat ditanya wartawan di Jalan Asia, Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Bobby Nasution di persidangan.

KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.

Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.

"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut.

Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap.

"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan.

Masih didalami prosesnya," ujarnya.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Senin, 18 Desember 2023. terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

Dalam gelar perkara terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara.

Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar.

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi. 
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan.

Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate. (posbelitung/teddymalaka/tribunkaltim)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved