Berita Belitung Timur

Layanan Bridging Permit Imigrasi Tanjungpandan Belitung, Mudahkan WNA Perpanjang Izin Tinggal

Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Dok. Imigrasi Tanjungpandan
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan mengenalkan layanan baru keimigrasian yaitu layanan bridging permit alias izin tinggal peralihan. Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya terlebih dahulu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan di Kabupaten Belitung mengenalkan layanan baru keimigrasian yaitu layanan bridging permit alias izin tinggal peralihan.

Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya terlebih dahulu.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Erwin Hariyadi menjelaskan izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

"Kalau sebelumnya kan perusahaan membayar puluhan juta biaya mereka pulang ke negaranya.

Sekarang hanya membayar Rp2 juta sudah bisa mengurus pembaruan izin tinggal," kata Erwin diwawancarai seusai Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di RM Fega Manggar, Selasa (6/8/2024).

Dengan begitu, lanjutnya, warga negara asing pemegang Izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Erwin bilang pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Masa berlaku bridging permit yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

"WNA yang ingin menggunakan bridging permit harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis," kata Erwin.

Dia juga mengimbau para perusahaan yang beroperasi di Belitung Timur agar memerhatikan waktu izin tinggal karyawannya supaya tidak melebihi waktu berlakunya visa permit.

"Layanan ini memudahkan perusahaan untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru," kata Erwin.

“Pemberlakuan bridging permit ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan, Yahya Anshari mewakili Kakanim Tanjungpandan Rahmad Suharto mengatakan layanan bridging permit ini sebagai bentuk menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

"Telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi, maka pada tahun ini diterbitkanlah Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved