Berita Belitung Timur
Layanan Bridging Permit Imigrasi Tanjungpandan Belitung, Mudahkan WNA Perpanjang Izin Tinggal
Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya
|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Dok. Imigrasi Tanjungpandan
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan mengenalkan layanan baru keimigrasian yaitu layanan bridging permit alias izin tinggal peralihan. Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya terlebih dahulu.
Perubahan substansial antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa, silver hair visa, dan Bridging Visa," kata Yahya.
Hingga hari ini, belum ada WNA di Bangka Belitung yang memanfaatkan layanan ini sehingga harus disebarluaskan supaya makin banyak yang bisa memanfaatkan layanan terbaru dari Imigrasi ini.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Belitung Timur
Seleksi Terbuka Sekda Belitung Timur, Yan Megawandi Ungkap Pastikan Profesional |
![]() |
---|
PLN UIW Babel Pasang Super Sun SDN 10 di Pulau Batun Belitung Timur, Dukung Pemerataan Pendidikan |
![]() |
---|
Seleksi Sekda Belitung Timur Mulai Dibuka, ASN Luar Beltim Boleh Daftar |
![]() |
---|
Pemkab Belitung Timur Buka Seleksi Terbuka Sekda, Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Nelayan Kater Pantai Serdang Belitung Timur Takut Melaut, Angin Kencang Berhembus hingga September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.