Berita Belitung Timur

Layanan Bridging Permit Imigrasi Tanjungpandan Belitung, Mudahkan WNA Perpanjang Izin Tinggal

Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Dok. Imigrasi Tanjungpandan
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan mengenalkan layanan baru keimigrasian yaitu layanan bridging permit alias izin tinggal peralihan. Layanan bridging permit ini memungkinkan pekerja asing memperpanjang izin tinggalnya tanpa pulang ke negaranya terlebih dahulu. 

Perubahan substansial antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa, silver hair visa, dan Bridging Visa," kata Yahya.

Hingga hari ini, belum ada WNA di Bangka Belitung yang memanfaatkan layanan ini sehingga harus disebarluaskan supaya makin banyak yang bisa memanfaatkan layanan terbaru dari Imigrasi ini. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved